Mahkamah Agung meratifikasi keputusan terhadap komposer Amerika dalam gugatan ‘Baby Shark’ – Beragampengetahuan
Mahkamah Agung pada hari Kamis mengkonfirmasi putusan pengadilan bawahan terhadap seorang komposer Amerika dalam gugatan plagiarisme yang ia tawarkan terhadap produser lagu anak -anak Korea yang terkenal “Baby Shark” enam tahun lalu. Komposer Johnny hanya berbasis di New York, yang memiliki nama resmi, Jonathan Wright, yang mengajukan gugatan di Seoul pada Maret 2019, menyatakan bahwa “Baby Shark”, lagu terkenal di dunia ini dirilis oleh Perusahaan Bisnis Pendidikan Korea Korea 2015, menyalin lagunya 2011. SmartStudy, kini telah mengubah namanya menjadi Pinkfong Company, mengatakan lagu mereka adalah lagu lagu anak tradisional Amerika Utara tanpa hak cipta yang valid. Lagu dua menit memiliki ritme dengan keluarga hiu dan perburuan bawah air mereka adalah virus di ruang virtual dan di layar kecil dan asing. Distrik Korea Selatan dan pengadilan banding hanya menolak permintaannya, mengatakan bahwa lagunya tidak dianggap sebagai pekerjaan turunan yang dilindungi oleh undang -undang hak cipta, dan pengadilan terkemuka meratifikasi putusan.
Berita Terkini Ekonomi Korea Selatan
berita artis korea, berita korea, berita terbaru artis korea, berita terbaru korea, berita korea selatan hari ini, berita korea selatan, berita trending di korea, berita korea hari ini
#Mahkamah #Agung #meratifikasi #keputusan #terhadap #komposer #Amerika #dalam #gugatan #Baby #Shark