Mengapa Prabowo mendorong undang-undang untuk memerangi disinformasi dan propaganda asing?

 – Beragampengetahuan
7 mins read

Mengapa Prabowo mendorong undang-undang untuk memerangi disinformasi dan propaganda asing? – Beragampengetahuan

Foto dari instagram.com/prabowo

Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini sedang menyusun undang-undang untuk melawan disinformasi dan propaganda asing, di tengah tuduhan bahwa aktor-aktor dalam dan luar negeri yang bermusuhan menggunakan dunia maya untuk melemahkan kepentingan nasional Indonesia.

Sebuah memorandum akademis yang menguraikan alasan undang-undang tersebut (sebuah langkah awal yang penting dalam proses legislatif) beredar di kalangan jurnalis dan aktivis. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah berencana mempercepat pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada media, inisiatif pengajuan RUU tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo sendiri.

Hal ini mengkhawatirkan karena meskipun pemerintah mengklaim bahwa rancangan undang-undang tersebut akan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam nota akademis, namun organisasi hak asasi manusia tidak yakin.

Pertanyaan besarnya adalah: Ketika Indonesia menghadapi autokratisasi yang semakin besar di bawah pemerintahan Prabowo, apakah RUU ini akan lebih merugikan demokrasi?

Mengapa pemerintah membutuhkan undang-undang ini

Memorandum akademis setebal 67 halaman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa Indonesia “tidak memiliki instrumen hukum yang komprehensif dan terintegrasi untuk mencegah, mendeteksi dan melawan disinformasi dan propaganda asing, yang juga menjamin hak asasi manusia.” Indonesia sangat “rentan” terhadap ancaman-ancaman tersebut, menurut laporan tersebut, mengingat tingginya penetrasi internet dan rendahnya literasi digital di negara ini.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa diperlukan peraturan khusus untuk memberikan kepastian hukum dalam melawan propaganda asing yang mengancam ‘kedaulatan informasi nasional’, memecah belah bangsa, membahayakan demokrasi, dan melemahkan ketahanan nasional. Kerangka hukum yang ada saat ini, menurut laporan tersebut, tidak cukup komprehensif untuk mengatasi tantangan perang informasi global, di mana operasi pengaruh asing “didukung oleh media sosial, kecerdasan buatan, dan jaringan transnasional” yang terdiri dari aktor-aktor jahat.

Faktanya, Indonesia telah memiliki setidaknya tiga undang-undang untuk memerangi disinformasi dan propaganda asing: UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2024, UU Penyiaran tahun 2002, dan UU Pers tahun 1999.

Namun, memorandum tersebut menyatakan bahwa UU ITE tidak mengatur mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani “operasi pengaruh” yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia. UU Penyiaran masih terperosok dalam era pra-digital, sedangkan UU Pers tidak dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional karena tidak menempatkan pers sebagai ‘mitra strategis’ pemerintah.

Meskipun dokumen tersebut memberikan sejumlah argumen yang kuat untuk undang-undang tersebut, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Kita tidak dapat memperdebatkan rincian rancangan undang-undang yang diusulkan karena rancangan undang-undang tersebut belum dirancang, namun banyak kekhawatiran yang muncul mengenai motif sebenarnya dari keputusan untuk memperkenalkan rancangan undang-undang tersebut.

Propaganda negara dan retorika anti asing yang diusung Prabowo

Kenyataannya adalah bahwa dunia maya – sebagai ruang publik baru atau, dalam pengertian Gramscian, sebuah arena konflik baru antara kekuatan-kekuatan sosial yang bersaing – lebih dari sekedar alat bagi kekuatan asing untuk mempengaruhi narasi politik di Indonesia. Pada kenyataannya, negara sendiri bisa saja menjadi pihak yang mengorganisir kampanye disinformasi terhadap rakyatnya sendiri.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kekuatan oligarki yang memiliki kendali langsung atau tidak langsung atas lembaga-lembaga negara secara rutin melakukan kampanye disinformasi untuk melindungi atau memajukan kepentingan mereka. Hal ini biasanya terlihat ketika kebijakan pemerintah yang tidak populer ditanggapi dengan kritik keras dari masyarakat. Contohnya adalah pengesahan RUU Omnibus Cipta Kerja oleh pemerintah pada tahun 2020 yang memicu protes besar-besaran baik secara offline maupun online.

Namun mungkin aspek yang paling buruk dari usulan legislatif ini adalah waktunya. Hal ini terjadi ketika Prabowo kembali memunculkan kekhawatiran akan adanya “intervensi asing” yang akan mengganggu stabilitas Indonesia. Dia secara konsisten meminta masyarakat untuk “berhati-hati” terhadap “upaya asing untuk memecah belah negara.” Dalam pidato publik resminya setelah protes besar-besaran di seluruh negeri pada akhir Agustus 2025, Prabowo menyindir bahwa protes tersebut “didukung” oleh kekuatan asing “yang tidak ingin melihat Indonesia makmur.” Petikan pidatonya,’Hei, antek asing (Hei, antek-antek asing),” menjadi meme di media sosial Indonesia.

Tidak jelas apakah pemerintah akan mendorong RUU tersebut diberlakukan tahun ini, mengingat dukungan dari Prabowo. Jika demikian, negara ini akan menghadapi rintangan besar. Pemerintah dan lembaga legislatif nasional (DPR dan DPD RI) telah menyelesaikan Program Legislatif Nasional 2025-2029 (Prolegna) September lalu. RUU itu bukan salah satunya 67 tagihan prioritas (RUU prioritas) yang akan dibahas pada 2026, juga tidak masuk dalam daftar 198 RUU yang akan dibahas sebelum 2029. Namun, jika pihak Istana bisa memberikan tekanan politik yang cukup, RUU tersebut masih bisa “di garis depan” DPR.

Apakah musim dingin yang lebih dingin akan menimpa jurnalis, LSM, dan aktivis diaspora?

Saat ini, pertanyaan krusial bagi kelompok masyarakat sipil adalah: jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, siapa yang akan dijadikan sasaran? Jika nota akademis memberikan indikasi seperti apa RUU sebenarnya, ada tiga kelompok yang mungkin mendapat masalah.

Pertama, media dan LSM yang berbasis di Indonesia yang didanai atau menerima hibah dari donor asing. Misalnya, dukungan naskah akademis terhadap ‘pembatasan modal asing’ bagi media Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Penyiaran (32/2002), menunjukkan bahwa pemerintah menaruh ketidakpercayaan terhadap media Indonesia yang menerima subsidi asing, yang diyakini akan menghambat legitimasi produk jurnalistik mereka.

Baru tahun lalu, media investigasi terkemuka Indonesia, Tempo, dituduh…kaki tangan asing‘ karena menerima hibah media dari MDIF (Dana Investasi Pengembangan Media), sebuah inisiatif yang terkait dengan George Soros. Dengan logika yang sama mengenai pendanaan luar negeri, organisasi internasional yang mempunyai kepentingan dan aktif di Indonesia merupakan target potensial kedua.

Taktik otoriter serupa juga digunakan untuk menekan media di Filipina. Pada masa pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte – yang juga banyak menggunakan narasi anti-asing, terutama terhadap Amerika Serikat – beberapa media independen yang kritis terhadap pemerintah, termasuk Rappler dan Vera Files, dituduh menerima dana asing.

Ketiga, nota akademik tersebut menyarankan bahwa undang-undang di masa depan mungkin menargetkan diaspora Indonesia dan sekutu mereka di luar negeri yang kritis terhadap pemerintah. Dalam tinjauan pustaka (bab 2, hal. 24), catatan tersebut membahas tentang prinsip kewarganegaraan ‘aktif’ dan ‘pasif’. Dinyatakan bahwa asas-asas tersebut sama dengan asas-asas yang terdapat dalam hukum pidana dan hukum publik internasional, yang menentukan ruang lingkup penerapan hukum suatu negara terhadap subyek hukum dan perbuatan yang mempunyai unsur lintas batas negara.

Dalam hal ini, dengan menganut asas ‘kewarganegaraan aktif’, pemerintah Indonesia dapat secara sah mengadili anggota diaspora Indonesia yang menggunakan hak istimewa berada di luar Indonesia untuk melakukan tekanan internasional melalui demonstrasi lokal di luar negeri. Dengan menggunakan prinsip ini, pemerintah Indonesia secara teknis dapat memperluas yurisdiksi hukumnya kepada masyarakat Indonesia di mana pun di dunia.

Catatan tersebut mengklaim bahwa RUU tersebut akan fokus pada ‘pencegahan dan mitigasi’ dan ‘manajemen platform’, dan penuntutan pidana akan menjadi pilihan terakhir. Namun hal ini tidak berarti apa-apa jika lembaga penegak hukum masih jauh dari independen.

Bagi diaspora dan aktivis Indonesia, RUU ini terasa seperti pemerintah memberikan ancaman yang jelas dan mengerikan: tidak ada lautan yang terlalu luas, tidak ada daratan yang terlalu jauh.



Contents

indonesian podcast



aplikasi podcast

podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify

#Mengapa #Prabowo #mendorong #undangundang #untuk #memerangi #disinformasi #dan #propaganda #asing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *