Bisabusiness.id – Pada umumnya kebanyakan orang hanya mengenal perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta (BUMS). Meskipun memiliki badan usaha tingkat desa yang biasa disebut dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Apa fungsi dan tujuan dibentuknya BUMDes? Apa struktur BUMDes dan apa definisi yang tepat dari BUMDes? Berikut informasi lengkapnya.
Contents
Mereka adalah perusahaan milik desa.
BUMDes adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola bersama oleh pemerintah desa dengan masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa dan membebaskan desa dari ketergantungan ekonomi negara atau pemerintah pusat.
Modal awal BUMDes dan seluruh biaya operasional sehari-hari sebagian berasal dari sumber daya desa, sumbangan dari warga desa dan dana hibah dari pemerintah provinsi atau kota/kabupaten.
Dana untuk BUMDes dapat berasal dari lembaga keuangan atau dana dari pihak tertentu yang disetujui oleh BPD. Usaha desa tidak hanya ada di Indonesia tetapi juga di banyak negara di dunia. Namun, namanya mungkin berbeda.
Keenam karakteristik BUMDes tersebut adalah sebagai berikut:
- 51% modal BUMDes berasal dari desa dan sisanya 49% berasal dari masyarakat atau pihak lain. Artinya BUMDes akan mendapatkan modal bersama yang dituangkan dalam dokumen penyertaan modal.
- BUMDes berada di bawah kendali pemerintah desa, tetapi pengelolaannya dilakukan bersama masyarakat desa.
- Bidang usaha yang dipilih oleh BUMDes dapat bervariasi tergantung pada potensi dan sumber daya masing-masing desa.
- Filosofi bisnis BUMDes mengikuti budaya lokal di desa, sehingga setiap desa memiliki filosofi yang berbeda.
- Sebagian besar keuntungan dari BMD digunakan dalam berbagai cara untuk kesejahteraan masyarakat desa dan sisanya didistribusikan ke administrasi BUMDes.
- BUMDes mendapat fasilitas dari pemerintah desa/kabupaten/negara bagian.
BUMDes di Indonesia didirikan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negara dan Desa, khususnya Pasal 213 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap desa di Indonesia berhak mendirikan badan usaha sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat. Desa.”
Fungsi Badan Usaha Milik Desa
BUMDes mencakup semua bidang pemberdayaan termasuk pengembangan kelembagaan, peningkatan kapasitas ekonomi, pengembangan jaringan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas kepemimpinan serta pengembangan ekonomi di sektor hilir.
Fungsi BUMDes adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai lembaga sosial yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dengan memberikan pelayanan atau produk yang dibutuhkan masyarakat di desa.
- Bertindak sebagai lembaga komersial yang membantu masyarakat pedesaan untuk hidup sejahtera dengan memberdayakan desa untuk menciptakan kegiatan ekonomi desa.
- Membantu meningkatkan pendapatan desa dengan berperan sebagai lembaga usaha yang menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran di desa.
Struktur Badan Usaha Milik Desa
Setiap organisasi selalu memiliki struktur agar organisasi dapat bekerja lebih baik, berkualitas dan efisien, serta organisasi dapat berkembang dengan cepat.
Organisasi tanpa struktur yang jelas rentan terhadap masalah, serta aliran manajemen dan tata kelola yang tidak jelas.
Meskipun hanya di tingkat desa, BUMDes juga memiliki struktur organisasi sehingga BUMD dikendalikan dan dikendalikan oleh badan yang sesuai serta tujuan dan tanggung jawab BUMDes jelas.
Struktur BUMDes dan fungsinya masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Pengontrol BUMDes
Jabatan ini diisi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang bertindak sebagai wakil warga desa dan melakukan tugas lain sebagai berikut.
- Memantau pelaksanaan kegiatan dan kebijakan BUMDes.
- Memastikan BUMDes memenuhi kewajibannya.
- Siapkan laporan pemantauan dan serahkan ke pemerintah desa, untuk ditinjau lebih lanjut dan umpan balik atau komentar jika diperlukan.
- Menyelenggarakan dan mengawasi rapat umum minimal setahun sekali untuk membahas kinerja BUMDes.
- Mengangkat/Menyetujui Anggota Pengurus BUMDes.
- Menerbitkan kebijakan dan/atau peraturan bagi BUMDes selain yang tertuang dalam Undang-Undang.
2. Konsultan BUMDes
Kepala Desa adalah orang yang bertindak sebagai penasihat BUMDes, yang tugas utamanya adalah memantau pimpinan BPD dan memberikan saran/saran/saran dan bimbingan kepada pengurus BUMDes yang berada di bawah naungannya untuk kepentingan bersama.
Tugas lainnya termasuk menjaga unit-unit desa tetap terkendali dan menjaga mereka dari segala sesuatu yang dapat menurunkan kinerja mereka, dan juga menyelesaikan masalah di BUMDes untuk mendapatkan klarifikasi dari Eksekutif Operasi.
3. Manajer
Pengelola BUMDes bekerja sama dengan kepala desa (atau pengawas BUMDes dalam hal ini) termasuk tugas-tugas berikut.
- Sebagai pimpinan sekaligus penanggung jawab pelaksana operasional BUMDes anggota.
- Pengambilan keputusan bagi pejabat fungsional yang berada di bawahnya tetapi setelah mendapat persetujuan dari pengawas BUMDes.
- Munculkan ide-ide inovatif yang dapat membawa manfaat bagi BUMDes.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya desa.
- Mewakili BUMDes di acara-acara seperti seminar, rapat daerah, workshop, dll. Menghibur rekan-rekan, menyambut tamu penting dan mewakili BUMDes.
4. Eksekutif
Pelaksana praktikum BUMDes dibagi menjadi beberapa bagian yang meliputi:
- Catat berbagai kegiatan/kegiatan/hal-hal penting yang perlu dicatat.
- Membantu dan membantu Pengurus BUMDes dalam melaksanakan berbagai tugasnya.
- Menyiapkan dan mencatat berbagai surat atau proposal penting.
- Laporan Kerja Unit Usaha dan disampaikan kepada Manajer BUMDes.
- Menyimpan berbagai catatan, faktur, kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pengeluaran BUMDes.
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran BUMDes.
- Membuat laporan keuangan dan menghemat uang BUMDes.
- 2015 BUMDes .
Ada tiga unit kerja dalam struktur BUMDes:
- Unit Usaha Jasa Angkutan Desa.
- Unit Usaha Pengelolaan Air Desa.
- Unit Usaha Pengelolaan Hutan Desa.
Secara umum pegawai BUMDes berperan dalam membantu pengurus BUMDes dalam operasional sehari-hari, pengecekan persediaan barang, melayani pelanggan, jual beli merchandise BUMDes, dll.
Tujuan Bumdes
Tujuan umum BUMDes adalah sebagai berikut:
- Membantu masyarakat di seluruh pelosok tanah air untuk memiliki kebebasan penuh dalam menyampaikan pikiran, gagasan atau pendapat serta mengembangkan potensinya.
- Membantu meningkatkan pendapatan desa.
- Menciptakan kegiatan ekonomi bagi warga desa.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya alam dan sumber daya yang ada di desa dan menjadikannya lebih bermanfaat dan dapat digunakan oleh penduduk desa.
- Menumbuhkan ekonomi desa dan memperkaya warga.
Baca lebih banyak. 7 contoh business plan dan tips agar lebih mudah
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat pedesaan dan merupakan salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan daerah tertinggal.