Kemenangan mengejutkan bagi demokrasi? Mengapa Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden

 – Beragampengetahuan
9 mins read

Kemenangan mengejutkan bagi demokrasi? Mengapa Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden – Beragampengetahuan

Foto dari mkri.id

Setelah hampir tujuh belas tahun berulang kali digugat oleh kelompok masyarakat sipil dan partai politik, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan ambang batas pemilu calon presiden dan wakil presiden pada 2 Januari.

Ambang batas tersebut, yang diperkenalkan pada tahun 2003, sesaat sebelum pemilu langsung pertama di Indonesia pada tahun 2004, dipandang sebagai hambatan utama bagi pemilu yang lebih inklusif di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam praktiknya, ketentuan ambang batas telah menyebabkan partai politik membentuk koalisi konflik, dan proses tersebut didominasi oleh politik transaksional.

Secara khusus, Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum inkonstitusional. Hal ini mensyaratkan bahwa sebuah partai politik atau gabungan partai politik menduduki setidaknya 20% kursi di Badan Legislatif Nasional (DPR), atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya, agar memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. calon presiden. dan calon wakil presiden. Syarat yang sama juga terdapat pada Pasal 9 UU Pemilu sebelumnya, UU 42 Tahun 2008, artinya rezim ambang batas yang berlaku saat ini telah menentukan empat pemilu presiden Indonesia terakhir.

Ambang batas pertama kali diperkenalkan oleh Pasal 5(4) dan 101 UU Pemilu 23 Tahun 2003. Pada saat itu, pemilihan parlemen dan pemilihan presiden tidak dilakukan secara bersamaan: pemilihan parlemen diadakan terlebih dahulu, baru kemudian pemilihan presiden sekitar tiga bulan kemudian. Berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2003, ambang batas ditetapkan minimal 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% suara pada pemilu parlemen (walaupun ketentuan peralihan pada pemilu presiden tahun 2004 menetapkan ambang batas minimal 3 kursi). % kursi DPR atau 5% pemilu parlemen).

Putusan baru Mahkamah Konstitusi ini merupakan sebuah hal yang melegakan di tengah kehancuran dan kesuraman politik di negara ini setelah terpilihnya Presiden Prabowo Subianto tahun lalu, dimana banyak orang khawatir bahwa ia akan menghancurkan sistem demokrasi Indonesia.

Mengapa pengadilan pada akhirnya memutuskan menentang sistem ambang batas?

Juri ‘Anti-ambang batas’ memberikan keseimbangan

Ambang batas penunjukan presiden telah berkali-kali digugat di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2008. Namun sejauh ini konstitusionalitasnya tetap ditegakkan.

Hal ini karena selama bertahun-tahun para hakim berpendapat bahwa ambang batas minimum untuk pencalonan kandidat merupakan “kebijakan hukum.” Artinya, ada tidaknya ambang batas pencalonan presiden merupakan kewenangan lembaga legislatif. Logikanya, apabila pilihan kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan DPR, tidak merupakan penyalahgunaan kekuasaan, dan tidak jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945, maka tidak dapat diuji materiilnya.

Dalam putusan sebelumnya – Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 – Mahkamah Konstitusi mengukuhkan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu presiden dan parlemen pada hari yang sama. Artinya, ketika DPR merumuskan pemilu serentak Pilpres 2019, ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara elektoral harus berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Antara tahun 2017 hingga 2024, terdapat tidak kurang dari 36 upaya hukum yang dilakukan berbagai pihak untuk mencabut Pasal 222 UU Pemilu 2017. Namun pengadilan menolak untuk mengubah pendiriannya mengenai kasus ini hingga tahun ini, ketika pengadilan memutuskan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Sunan Kalijaga di Yogyakarta.

Dalam putusan terbarunya – 62/PUU-XXII/2024 – Mahkamah Konstitusi menegaskan, penerapan ambang batas calon presiden pada pemilu presiden baru-baru ini melanggar asas-asas yang mengatur pembentukan kebijakan hukum sehingga keberadaannya menjadi inkonstitusional. Keputusan ini jelas dibuat oleh mayoritas, namun tidak dengan suara bulat; Dari sembilan hakim pengadilan, dua – Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh – berbeda pendapat.

Penunjukan Hakim Agung Arsul Sani dan Ridwan Mansyur baru-baru ini tampaknya telah membantu membentuk kembali dinamika internal Mahkamah Agung. Ridwan merupakan hakim calon Mahkamah Agung yang posisinya relatif netral dalam perkara ambang batas pencalonan presiden. Namun, Arsul adalah mantan anggota parlemen dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebuah partai Islam kecil. PPP, yang telah lama menentang ambang batas 20 persen untuk calon presiden, gagal mencapai ambang batas parlemen dan kehilangan kursi di DPR pada pemilu 2024 setelah memperoleh kurang dari 4% suara. Banyak analis mengaitkan kegagalan PPP dengan ketidakmampuannya mencalonkan calon presiden yang sesuai dengan identitas PPP sebagai partai Islam.

Patut dicatat juga bahwa sejak tahun 2017, Hakim Suhartoyo dan Saldi Isra, yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua, secara konsisten berpendapat bahwa ambang batas pengangkatan presiden tidak konstitusional. Kepemimpinan mereka kini dipandang sebagai faktor yang memfasilitasi perubahan posisi Mahkamah dalam masalah ini. Tentu saja, tiga hakim lainnya – Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah – membalikkan pendirian mereka sebelumnya bahwa ambang batas pencalonan presiden adalah kebijakan hukum yang sah untuk menghapuskannya.

Mengapa Presidential Threshold inkonstitusional?

Berdasarkan keputusan mayoritas 62/PUU-XXII/2024, ambang batas calon presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak hanya melanggar kedaulatan dan hak politik rakyat, tetapi juga melanggar moralitas dan rasionalitas, serta merupakan suatu hal yang tidak dapat ditoleransi. ketidakadilan. Oleh karena itu, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Namun mayoritas tidak hanya mempermasalahkan tingginya ambang batas dalam UU 7 Tahun 2017 dan memutuskan hal ini. setiap memaksakan hukum setiap Segala jenis ambang batas pencalonan presiden – berapa pun persentasenya – akan melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk keluar dari posisinya sebelumnya adalah kekhawatiran atas apa yang dianggapnya sebagai perkembangan yang meresahkan dalam proses pemilu di Indonesia. Disebutkan bahwa mempertahankan persentase minimum calon presiden dan wakil presiden membuat kemungkinan hanya ada dua pasangan calon dalam pemilihan presiden. Hal ini menjadi permasalahan, kata mayoritas, karena jika hanya ada dua pasangan calon yang ikut dalam pemilu, maka masyarakat rentan terhadap polarisasi yang berpotensi mengancam tatanan masyarakat Indonesia.

Selain itu, jika ambang batas tetap ditentukan dalam undang-undang pemilu, terdapat kemungkinan nyata, menurut pendapat mayoritas, bahwa hanya satu pasangan kandidat yang dapat muncul dalam surat suara pada pemilu presiden mendatang (yakni pemilu yang tidak ada kontestannya). Ini adalah sebuah kekhawatiran yang nyata. Munculnya uncontested pemilu sudah terlihat pada pemilihan pendahuluan daerah (pilkada). Faktanya, terdapat kecenderungan yang semakin meningkat mengenai persaingan satu pihak dalam pemilu daerah, dimana para calon bersaing melalui kotak kosong.

Mayoritas berpendapat bahwa dalam keadaan demikian makna hakiki Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 – yaitu Presiden dipilih langsung oleh rakyat – menjadi batal. Atau setidaknya menyimpang dari salah satu tujuan amandemen konstitusi, yaitu menjamin terselenggaranya kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan perkembangan demokrasi.

Selain menghapuskan ambang batas, Mahkamah dalam Putusan 62/PUU-XXII/2024 juga memberikan arahan kepada DPR untuk melakukan “rekayasa konstitusional” dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Secara khusus Mahkamah meminta DPR membuat lima poin penting. poin yang perlu dipertimbangkan:

  1. Hak untuk mencalonkan: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengangkat presiden dan wakil presiden
  2. Tidak tergantung pada persentase kursi/suara: Pengangkatan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh bergantung pada persentase kursi DPR atau persentase pemilih sah nasional.
  3. Koalisi tanpa dominasi: Dalam mengajukan calon, partai politik boleh berkoalisi, asalkan tidak mengakibatkan dominasi salah satu partai atau koalisi, yang dapat membatasi jumlah pasangan calon sehingga membatasi pilihan pemilih.
  4. Sanksi bagi partai yang tidak mencalonkan diri: Partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon harus dikenakan sanksi, seperti larangan mengikuti pemilu berikutnya.
  5. Partisipasi yang berarti: Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam tata kelola pemilu – termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR – melalui partisipasi masyarakat yang bermakna.

Apakah keputusan ini merupakan keuntungan bagi demokrasi? Itu tergantung

Putusan 62/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku pada Pilpres 2029. Jika DPR menyetujui perubahan yang diminta pengadilan, maka partai politik peserta pemilu tersebut berhak mengajukan calon terbaiknya. mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, hal ini tidak menjamin bahwa Indonesia akan menyelenggarakan pemilu yang inklusif dalam waktu dekat.

Sebab, sebuah partai politik harus terlebih dahulu memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu parlemen sebelum bisa mengajukan calon. Mengingat ketatnya persyaratan UU Pemilu bagi partai untuk memenuhi syarat sebagai kandidat pemilu, partai politik – terutama partai non-parlemen – harus bekerja keras untuk memenuhi syarat.

Oleh karena itu, penting bagi kelompok masyarakat sipil untuk memantau secara ketat proses amandemen tersebut untuk memastikan bahwa badan legislatif tidak menerapkan persyaratan kelayakan yang lebih ketat pada partai politik semata-mata untuk mencegah munculnya pesaing.

Lebih lanjut, untuk memastikan implementasi Putusan 62/PUU-XXII/2024 tidak dirusak oleh elit oligarki, maka proses pencalonan di internal partai politik harus bersifat inklusif dan demokratis. Hal ini tidak boleh ditentukan oleh para elit secara tertutup atau atas dasar jual beli politik, seperti yang sering terjadi di masa lalu. Hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pengamat masyarakat sipil.

Salah satu pendekatannya adalah dengan mengadakan pemilihan pendahuluan bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat. Hal ini akan memastikan bahwa penunjukan dilakukan melalui proses dari bawah ke atas (bottom-up) dan bukan keputusan dari atas ke bawah (top-down) yang eksklusif atau didominasi elit, yang dibayangi oleh politik transaksional atau pragmatisme individu.

Kesimpulannya, putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dikatakan menjadi angin segar bagi pemilu presiden di Indonesia yang lebih inklusif, transparan, dan kompetitif. Hal ini harus mendorong DPR untuk mereformasi undang-undang dan tata kelola pemilu di Indonesia untuk menciptakan sistem yang lebih adil. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dalam memantau perubahan undang-undang pemilu untuk memastikan bahwa perubahan tersebut menghasilkan reformasi yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

Perjuangan untuk demokrasi yang lebih baik masih jauh dari selesai.

Contents

indonesian podcast



aplikasi podcast

podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify

#Kemenangan #mengejutkan #bagi #demokrasi #Mengapa #Mahkamah #Konstitusi #menghapus #ambang #batas #pencalonan #presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *