Pagar Bambu ‘Misterius’ dari Pesisir Pantai Tangerang

 – Beragampengetahuan
8 mins read

Pagar Bambu ‘Misterius’ dari Pesisir Pantai Tangerang – Beragampengetahuan

Foto dari Instagram.com/tni_awakan_laut

Pagar bambu aneh sepanjang 6,5 km yang muncul di perairan lepas pantai Tangerang, Banten, menjadi berita utama nasional di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Hal ini merupakan pengingat betapa kepentingan swasta telah lama mempengaruhi perencanaan tata ruang dan pembuat kebijakan pembangunan perkotaan di negara ini. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa kasus pemberian tanah di seluruh negeri, yang menyoroti ketidakadilan tata ruang yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan marginal. Seringkali, negara Indonesia gagal bertindak sebagai regulator dan berperan sebagai pendukung bagi perusahaan-perusahaan real estate yang kaya, sehingga mengakibatkan pembangunan tidak merata dan tidak terkendali.

Megaproyek seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City Rempang adalah contoh bagaimana negara memfasilitasi kepentingan swasta dengan mengorbankan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Pemerintah mengklaim mega proyek nasional tersebut dapat meningkatkan perekonomian daerah, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Apa pun yang terjadi, hal ini juga dapat menyebabkan perampasan tanah bagi penduduk setempat, dan banyak di antara mereka yang terpaksa diusir dan dipindahkan.

Proyek-proyek pembangunan di wilayah utara Jabodetabek – termasuk pagar bambu – hanyalah contoh lain dari masalah kronis ini.

Penghalang ‘misterius’ dan ‘bidang tanah’ di laut

Pagar Laut Bambu Tangerang sempat menuai kontroversi publik. Selama berminggu-minggu, masyarakat tidak mengetahui identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Siapa yang akan mendirikan pagar laut setinggi 6 meter di Laut Jawa ini? Dan mengapa?

Beberapa orang berspekulasi bahwa “bidang tanah” (sebenarnya wilayah lautan) di sekeliling pagar terhubung dengan Proyek Lahan Pesisir Tropis, PSN, dan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, salah satu perusahaan berkembang. Indonesia, perkembangan Indonesia Raksasa. Namun selama berminggu-minggu tidak mudah untuk memverifikasi tuduhan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan hal yang mengejutkan banyak orang bahwa dua perusahaan swasta, PT Intan Agung Makmur dan Pt Cahaya Inti Sentosa, berhak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ( HGB) untuk 254 dari 263 “bidang tanah” di perairan dalam pagar (sisanya milik perseorangan).

Dua hari kemudian, tepatnya 23 Januari 2025, kelompok Agung Sedayu mengaku terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin lahan kontroversial tersebut. Namun mereka membantah membangun pagar laut bambu dan tidak mengkonfirmasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam dua proyek besar di wilayah tersebut.

Analisis geografis letak kerang laut alias lili laut menunjukkan, penerbitan hak HGB sebenarnya ada kaitannya dengan proyek Pik 2 dan Tropical Coastland milik Agung Sedayu.

Peta di bawah ini menunjukkan bahwa “bidang tanah” seluas 317 ha tersebut terletak di tepi utara Desa Kohod dan Kramat, tempat proyek perluasan PIK 2 dan proyek Pesisir Tropis yang akan dibangun. Melihat peta, sulit untuk mengabaikan kesan bahwa pagar itu ada hubungannya dengan proyek pembangunan tersebut.

Mengingat “bidang tanah” tersebut ternyata adalah laut, maka timbul pula dugaan bahwa hak HGB tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk memfasilitasi proyek reklamasi lahan baru Grup Agung Sedayu, guna memperluas cakupan proyek PIK 2 dan Pesisir Tropis. untuk memperbesar.

Jika hal ini benar, maka hal ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya mementingkan kepentingan swasta. Bagaimana BPN bisa memberikan hak HGB atas laut yang tidak mungkin dilakukan survei kadaster?

Tidak dapat dimungkiri, proyek perumahan di Tangerang patut mendapat sorotan publik.

Gentrifikasi predator semakin cepat terjadi di Tangerang Utara

Kabupaten Tangerang kini menjadi hotspot kompleks perumahan mewah berskala besar di Jabodetabek.

Sektor real estate residensial di kabupaten ini cenderung hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah atas perkotaan. Sebuah laporan real estate mencatat bahwa Tangerang memiliki stok ‘perumahan tapak’ terbesar di Jabodetabek pada tahun 2024, yaitu sebesar 59% dari total pasokan.

Hal ini mencerminkan fakta bahwa Tangerang telah mengalami transformasi sosio-spasial yang sangat besar sejak awal tahun 1990an akibat pembangunan perkotaan baru seperti Lippo Karawaci, Gading Serpong dan BSD City. Namun kota-kota baru yang sedang berjalan ini, yang terletak di tengah selatan Tangerang, proyek Pik 2 dan Tropical Coastland terletak di bagian utara Kabupaten.

Tangerang menarik bagi para pengembang karena banyak yang mampu membeli, mengembangkan, dan melakukan ‘gentrifikasi’ kawasan di Tangerang, meskipun rata-rata harga tanah di Tangerang akibat gentrifikasi telah mencapai lebih dari Rp 14 juta per m².

Hal ini disebabkan karena Indonesia menganut dualisme pasar tanah, yang mengakui status kepemilikan tanah secara formal dan informal. Di bawah sistem ini, sejumlah besar bidang tanah di daerah pedesaan yang terbentuk mungkin masih “biasanya” milik pribadi (hak biasa atau Girik). Namun berbeda dengan tanah yang dimiliki secara formal, yang terdaftar (hak milik) dan mahal, negara-negara dengan kepemilikan informal tetap murah.

Artinya, pengembang swasta dapat mengembangkan proyek perumahan berskala besar dengan biaya rendah dengan memperoleh tanah dengan harga yang sangat rendah desa (Desa) Masyarakat yang “biasa” memiliki tanah dan tidak memiliki sertifikat hak milik. Hal ini sering kali mengakibatkan gentrifikasi predator yang menggusur masyarakat untuk memberi jalan bagi orang kaya.

Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Tangerang bagian utara, dimana Agung Sedayu Group membeli tanah dengan harga yang sangat murah, bahkan di bawah Nilai Jual Properti Kena Pajak (NJOP). Ini adalah perkiraan harga suatu properti yang dihitung berdasarkan luas tanah dan luas bangunan, dan biasanya menunjukkan harga pasar.

Pengembang swasta telah lama membeli lahan pertanian di pesisir pantai Tangerang, daerah yang paling belum berkembang di Kabupaten ini. kolam (Kolam ikan) dan lahan pertanian yang pernah dimiliki desa Tempat tinggal sekarang dimiliki oleh pengembang.

Menurut seorang informan di Kampung Melayu Tangerang, nyatanya, desa Perumahan kini terpaksa merenovasi bekas lahan pertanian mereka kepada pengembang sebelum mengubahnya menjadi kawasan terbangun. Dengan terus berlanjutnya proses gentrifikasi, lahan bekas lahan mereka akan diubah menjadi kompleks perumahan mewah (PIK 2) dan lokasi pariwisata (Pesisir Tropis).

Apa yang terjadi di Tanggerang Utara merupakan wujud urbanisasi yang luas, yang telah mengubah kawasan yang tadinya pedesaan menjadi lokasi akumulasi modal secara cepat.

Politik rent-seeking menjadi penyebab pembangunan perkotaan yang tidak merata

Percepatan pembangunan perkotaan seperti ini tidak akan mungkin terjadi tanpa “bantuan” negara.

Sulit untuk mengabaikan hubungan erat antara Sugianto Kusuma atau ‘Aguan’, pendiri Agung Sedayu Group, dan mantan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pendukung utama pemerintahan Prabowo Subianto dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi kebijakan negara.

Penetapan BSD City Sinar Mas dan Kawasan Pesisir Tropis Agung Sedayu sebagai proyek strategis nasional pada tahun lalu adalah contoh yang baik. Banyak yang melihatnya sebagai hadiah politik kepada raksasa properti yang telah berinvestasi dalam proyek Ibu Kota baru di Kalimantan Timur, proyek infrastruktur paling ambisius milik Jokowi.

Pemerintahan Prabowo Subianto kini harus memastikan bahwa proyek-proyek strategis nasional, termasuk lahan pesisir tropis Agung Sedayu, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan tidak berdampak negatif terhadap masyarakat lokal.

Patut dicatat, menurut Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH-Jakarta), pembangunan PSN di Tangsel telah menimbulkan konflik sosial dan ketegangan hak asasi manusia. Kompas Daily juga mencatat proyek tersebut telah menyebabkan banjir di beberapa desa. Pasalnya, ‘sistem vakum preload’ yang digunakan pada proyek pembangunan PIK 2 untuk menyedot udara dan air dari dalam tanah telah mengganggu sistem drainase setempat, yang sebelumnya mengalirkan air ke sawah dan lahan sekitar. kolam.

Pemerintah harus meningkatkan transparansi terkait proyek strategis nasional. Masih banyak yang misterius tentang catur laut bambu yang aneh di Tangerang, namun banyak juga yang kesulitan untuk mengetahui daratan pesisir tropis dan rencana induk Pik 2.

Kesenjangan dalam menemukan apa yang seharusnya menjadi dokumen publik menghambat pemantauan yang tepat terhadap proyek-proyek pembangunan. Ini tidak bisa diterima. Masyarakat Indonesia sangat membutuhkan pembangunan perkotaan, namun hal ini hanya bisa dilakukan jika pembangunan tersebut bersifat inklusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Negara harus memihak rakyat, bukan elite kaya.



Contents

indonesian podcast



aplikasi podcast

podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify

#Pagar #Bambu #Misterius #dari #Pesisir #Pantai #Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *