Indonesia harus mengkriminalisasi pengasuhan anak dan kontrol paksaan – Beragampengetahuan

Gambar dari Pixabay.com
Pada awal tahun 2026, masyarakat Indonesia kepincut dengan memoar tersebut Senar putus, oleh aktris Indonesia Aurelie Moeremans. Kini berusia 32 tahun, buku ini menceritakan pengalamannya dipersiapkan dan dilecehkan secara seksual saat remaja saat berkencan dengan pasangan yang lebih tua.
Memoarnya mengingatkan saya pada poster yang saya lihat di toilet umum di Sydney: ‘Ini bukan cinta, ini kontrol kompulsif. Ketahui tanda-tanda pelecehan.” Benda tersebut ditempatkan di pintu toilet untuk visibilitas maksimum, yang mencerminkan komitmen pemerintah setempat untuk mengatasi masalah endemik kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan dalam hubungan.
Sayangnya, poster serupa sulit ditemukan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia, meskipun tingginya angka kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara tersebut.
Sebagai dosen gender dan hukum di Universitas Indonesia, saya banyak mendengar cerita dari mantan mahasiswa saya tentang kekerasan yang dialami pacar mereka. Mereka dilarang mengenakan pakaian tertentu dan berbicara dengan laki-laki lain. Mereka dipaksa melakukan hubungan seksual, dicatat aktivitas seksualnya dan menjadi korban pemerasan oleh pasangannya sendiri. Mereka dicaci-maki dan masih banyak lagi.
Pengalaman tersebut sangat mirip dengan apa yang dialami Aurelie. Namun, hal tersebut jarang digambarkan sebagai pelecehan yang dilakukan oleh para korban, apalagi oleh masyarakat.
Mengenali berbagai bentuk pelecehan hubungan
Grooming dan kontrol koersif merupakan bentuk kekerasan yang masih belum jelas definisinya di Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa pengenalan terhadap bentuk kejahatan tertentu jarang terjadi dalam waktu cepat. Misalnya, pelecehan seksual tidak secara jelas didefinisikan dan diakui sebagai bentuk kejahatan di Amerika Serikat hingga akhir tahun 1970an, setelah pemikir feminis seperti Lin Farley dan Catherine MacKinnon menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan diskriminasi seksual di tempat kerja.
Istilah tersebut kemudian mendapat pengakuan hukum melalui kasus-kasus seperti Barnes vs Costlepada tahun 1977. Sejak itu, bentuk-bentuk pelecehan tertentu, yang sebelumnya ‘tidak disebutkan namanya’, kini dinyatakan sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Di Indonesia, istilah “pelecehan seksual” baru secara eksplisit dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan pada tahun 2022 melalui Undang-Undang Kekerasan Seksual 12 Tahun 2022 (UU No. 12 Tahun 2022).
Kisah Aurelie menunjukkan bagaimana ketidakmampuan untuk mendefinisikan tindakan tertentu sebagai pelecehan menyebabkan kegagalan korban untuk melindungi mereka. Ketika dia menulis tentang pengalamannya di Facebook pada tahun 2014, dia dihadapkan pada ‘menyalahkan korban’. Masyarakat tidak mengakui dia sebagai korban kejahatan. Aurelie mengaku lembaga perlindungan anak yang seharusnya melindunginya malah membiarkan proses grooming tetap berjalan.
Dia tidak menyebutkan nama institusinya, tapi mungkin itu adalah Badan Perlindungan Anak (Lembaga Perlindungan Anak), didirikan pada tahun 1998 dan pernah dipimpin oleh Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto.
Dalam pernyataannya baru-baru ini menanggapi cerita Aurelie, Kak Seto mengakui pentingnya memahami hubungan kekuasaan, kerentanan remaja, dan konsekuensi psikologis jangka panjang dari kekerasan seksual.
Namun, pengakuan ini juga menunjukkan bagaimana ketidaktahuan institusional dapat melanggengkan kerentanan para korban. Baru pada tahun 2025, sebelas tahun setelah dia memposting kisahnya di Facebook, kisah Aurelie mendapat perhatian luas. Istilah “perawatan anak” kini lebih dikenal luas, terutama di kalangan aktivis gender dan akademisi, meski masih belum dikriminalisasi di Indonesia.
Mengkriminalisasi perawatan dan kontrol yang bersifat memaksa
Seperti ‘grooming’, kontrol koersif adalah kategori kriminal lain yang tidak memiliki definisi jelas di Indonesia, meskipun beberapa negara bagian Australia, termasuk New South Wales dan South Australia, kini telah mengkategorikannya sebagai kejahatan terpisah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengakui kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. UU Perlindungan Anak 35 Tahun 2014 juga melakukan hal serupa. Namun kekerasan dalam bentuk kontrol koersif biasanya merupakan kombinasi dari beberapa, atau bahkan seluruh, bentuk kekerasan tersebut.
Kisah Aurelie menceritakan bagaimana semua itu ia alami dalam hubungannya dengan pelaku. Dia menghadapi kekerasan psikologis melalui bahasa yang kasar dan mengintimidasi, kekerasan fisik karena diludahi dan dipukuli, kekerasan ekonomi karena dipaksa berhenti bekerja, dan kekerasan seksual.
Kontrol koersif adalah pola perilaku yang digunakan oleh seseorang untuk mendominasi orang lain dan sering kali menjadi dasar kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan dalam hubungan intim lainnya. Pelaku menggunakan kontrol koersif untuk membatasi kebebasan, membatasi pengambilan keputusan, dan mengurangi kemampuan korban untuk mengendalikan kehidupannya sendiri.
Bagi anak-anak, kontrol koersif menjadi lebih kompleks karena mereka mungkin mengalaminya tidak hanya dari pasangan kencannya, tapi juga dari orang tuanya. Sekalipun mereka bukan sasaran langsung kontrol paksaan orang tua, anak tetap bisa mengalami trauma jangka panjang karena melihat, mendengar, dan merasakan apa yang terjadi. Namun, bahkan di Australia, perhatian terhadap pengalaman anak-anak yang mengalami kontrol paksaan masih terbatas dibandingkan dengan perhatian terhadap perempuan dewasa yang menjadi korban.
Di Indonesia, kekerasan dalam pacaran telah didaftarkan sebagai bentuk kekerasan oleh Komnas Perempuan. Kekerasan dalam keluarga dan tempat pengasuhan alternatif telah didokumentasikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Namun, kontrol koersif masih belum diakui sebagai kategori terpisah dari kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kisah Aurelie dan perlunya akses terhadap keadilan
Aurelie membutuhkan sebelas tahun dan sebuah buku untuk mendapatkan perhatian publik dan pemerintah atas kasusnya. Tanpa terminologi dan definisi yang memadai, korban kekerasan, khususnya anak-anak, akan kesulitan memahami bahwa apa yang mereka alami adalah tindakan kekerasan.
Definisi hukum yang jelas sangat penting untuk menghindari kesenjangan yang menghalangi korban untuk melaporkan pengalamannya dan membawa kasusnya ke sistem peradilan. Penegakan hukum, pada gilirannya, memerlukan panduan hukum yang jelas untuk mengidentifikasi, menafsirkan dan memproses kasus-kasus tersebut.
Namun, undang-undang saja tidak cukup. Sistem peradilan yang ramah anak sangat penting karena anak-anak sering kali menghadapi hambatan terhadap akses terhadap keadilan karena usia dan ketergantungan mereka pada orang dewasa, terbatasnya pengetahuan tentang hak-hak mereka dan kompleksitas sistem hukum.
Kisah Aurelie harus menjadi katalisator perbaikan undang-undang perlindungan anak di Indonesia. Muncul berbagai bentuk kekerasan, seperti grooming dan kontrol koersif, yang masih belum memiliki definisi dan perlindungan hukum yang jelas.
Sistem peradilan yang ramah anak, dikombinasikan dengan pemahaman bersama mengenai definisi, mekanisme perlindungan dan prosedur penanganan kasus antara lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum dan penyedia layanan, sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terus-menerus dirugikan oleh sistem yang dirancang untuk melindungi mereka.
Contents
indonesian podcast
aplikasi podcast
podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify
#Indonesia #harus #mengkriminalisasi #pengasuhan #anak #dan #kontrol #paksaan