Bisabisnis.id– Perusahaan daerah yang perlu Anda ketahui untuk bekerja di pemerintahan nantinya. Badan usaha ini dapat diklaim menggunakan BUMD atau badan usaha milik negara. Belum tahu tentang ini? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jauh tentang jenis usaha ini beserta contoh-contoh perusahaan daerah.
Contents
Pengertian Perusahaan Daerah (BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan dagang dengan modal sebagian atau seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah menetapkan bahwa semua badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang ini, kecuali modalnya secara khusus disebutkan atau didirikan dengan undang-undang, seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh daerah tertentu.
Apa tujuan awal dari perusahaan daerah?
Tujuan BUMD tercantum dalam Pasal Lima Pasal (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Khususnya untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kerangka ekonomi yang berpedoman pada pembangunan ekonomi nasional. .
Ciri-ciri badan usaha daerah
Ada beberapa ciri asal BUMD, antara lain:
- Dibuat di bawah administrasi lokal
- Sebagai pemegang kekayaan dan hak milik tertentu atas BUMD.
- Pendanaan disetujui dari bank atau bank lain.
- Perusahaan didirikan bukan untuk keuntungan komersial tetapi untuk kesejahteraan masyarakat.
- Memberikan keuntungan untuk disimpan dalam kas negara dan daerah.
- Pendapatan yang dihasilkan digunakan untuk pembangunan nasional.
- Dipimpin oleh direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab.
Aturan dasar
Aturan yang mengatur hal ini adalah:
5 Undang-Undang Perusahaan Provinsi tahun 1962.
PP No. 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah.
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berbeda dengan PT atau CV yang mencari keuntungan sebesar-besarnya, BUMD memiliki peran yang berbeda.
Peran BUMD
Pembangunan BUMD berarti:
- Mendukung pembangunan ekonomi daerah dan membantu pemerintah daerah.
- Menyediakan barang ekonomi yang tidak diproduksi oleh perusahaan swasta.
- Penyedia layanan bagi warga negara.
- Mengelola cabang produksi regional
- Mendorong bidang usaha yang belum terlewatkan oleh perusahaan lain.
- Membuka lapangan kerja baru
- Mendukung peran koperasi dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah.
Contoh BUMD
Ada beberapa jenis BUMD yang harus Anda ketahui, antara lain:
- tempat kerja BPD (Bank Pembangunan Daerah).
- Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
- Kantor PDM (Perusahaan Daerah Air Minum).
- Perusahaan bongkar muat pelabuhan Probolingo.
- Kantor RPH (Kediaman Orang Barbar).
- Tempat kerja perusahaan angkutan kota.
Penerima modal BUMD
Tentu saja, perusahaan ini memiliki seluruh atau sebagian modal yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Namun, ada beberapa ketentuan, antara lain:
Modal tidak termasuk saham dan seluruhnya berasal dari berbagai kekayaan negara. Modalnya terdiri dari saham dan sebagian berasal dari asal usul berbagai kekayaan daerah.
Jika modal seluruhnya berasal dari asal kekayaan dari beberapa daerah, maka termasuk asal usul saham.
Semua alat likuid disimpan di bank yang ditunjuk oleh kepala negara sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan.
Itulah ulasan BUMD dan contoh BUMN yang harus Anda ketahui. Setiap pendirian usaha memerlukan izin, BUMD didirikan dengan menggunakan izin dari pemerintah negara bagian. Jika Anda mendirikan perusahaan, jangan lupa untuk mengeluarkan lisensi. Saya harap artikel ini bermanfaat bagi Anda.