Runtuhnya gedung ‘pondok pesantren’ yang mematikan adalah tragedi yang bisa dicegah. Tanpa akuntabilitas, hal ini tidak akan menjadi yang terakhir – Beragampengetahuan
Foto dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bayangkan betapa mengerikannya: ketika para siswa sedang berdoa, struktur beton di atas mereka tiba-tiba runtuh. Bangunan utama Pondok Pesantren Al Khoziny (Pondok Pesantren) di Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada 29 September 2025 dan menyebabkan ratusan orang terjebak. Setelah sepuluh hari operasi pencarian dan penyelamatan, pihak berwenang mengkonfirmasi 67 korban jiwa, sebagian besar pelajar, dan 104 luka-luka. Tragedi tersebut menduduki peringkat bencana non alam paling mematikan di Indonesia pada tahun 2025.
Ketika keadaan sudah mereda, muncul pertanyaan tentang kejadian tragis yang perlu dijawab. Bagaimana kesalahan konstruksi sebesar itu bisa terjadi? Pelajaran apa yang bisa kita ambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan? Dan apa dampak bencana ini bagi penyelenggara pendidikan agama dan masyarakat umum?
Tragedi yang tidak bisa dihindari
Masih terlalu dini untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini dan penyelidikan forensik saat ini sedang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Polda Jawa Timur. Namun, beberapa hal menjadi jelas:
Pertama, kegagalan terjadi saat pekerjaan beton di lantai empat yang baru ditambahkan. Laporan menunjukkan bahwa beberapa siswa terlibat sebagai kuli bangunan, baik sebagai bentuk hukuman atau sebagai pengabdian kepada pihak pesantren.
Kedua, gedung tetap beroperasi penuh selama dilakukan pembetonan, dibuktikan dengan salat berjamaah yang dihadiri ratusan mahasiswa di lantai dasar saat terjadi keruntuhan.
Ketiga, bangunan runtuh tersebut awalnya merupakan bangunan dua lantai yang secara bertahap dimodifikasi dengan tambahan tingkat dan ruangan. Namun, peningkatan tersebut tidak disertai dengan peningkatan kolom atau pondasi, yang secara signifikan mengurangi kemampuan struktur dalam menopang beban.
Di Indonesia, desain struktur beton diatur oleh SNI 2847:2019 yang mengadopsi prinsip standar American Concrete Institute. Karena Indonesia terletak di wilayah yang aktif secara seismik, persyaratan desain beton umumnya lebih ketat dibandingkan dengan negara-negara non-seismik.
Berdasarkan undang-undang ini, bangunan harus dirancang sedemikian rupa sehingga jika terjadi gempa bumi atau gangguan besar, gangguan terjadi secara bertahap dan terlihat, bukan secara tiba-tiba dan menimbulkan bencana. Dalam istilah teknik, sifat kegagalan terkendali ini dikenal sebagai daktilitas: kemampuan suatu struktur untuk berubah bentuk secara signifikan sebelum runtuh, sehingga memberikan waktu yang berharga untuk evakuasi sebelum keruntuhan total.
Pencapaian daktilitas sangat bergantung pada detail tulangan baja dan desain sambungan struktur. Setelah keruntuhan, bukti visual menunjukkan bahwa detail perkuatan jenis ini tidak digunakan dalam konstruksi bangunan. Karena bangunan diperluas secara bertahap, sambungannya mungkin menjadi titik lemah jika perluasannya tidak dirancang dengan baik.
Siapa yang harus bertanggung jawab?
Pada prinsipnya, Indonesia telah memiliki standar desain dan konstruksi bangunan yang ketat, terutama di wilayah perkotaan besar. Namun, penegakan hukum masih tidak merata di seluruh negeri.
Bangunan komersial harus menjalani beberapa tahap tinjauan desain dan konstruksi sebelum memperoleh izin mendirikan bangunan (Persetujuan bangunanPBG) diperlukan untuk memulai konstruksi. Mereka juga harus memperoleh sertifikat kelayakan kerja (Sertifikat kesesuaian fungsionalSLF) ketika konstruksi selesai.
Permasalahannya adalah bangunan non-komersial, seperti yang dikelola oleh organisasi keagamaan, seringkali kurang mendapat pengawasan dari regulator.
Faktanya, kegagalan Sidoarjo menambah daftar kecelakaan konstruksi yang melibatkan bangunan keagamaan di Indonesia. Beberapa minggu sebelumnya, keruntuhan yang kurang diketahui terjadi pada acara keagamaan di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 7 September 2025, yang mengakibatkan lima orang tewas dan sekitar delapan puluh orang luka-luka. Kemudian, pada 2 Oktober 2025, beredar video online yang memperlihatkan bagian atas menara Masjid Agung Sukoharjo, Jawa Tengah, tertiup angin kencang.
Pertanyaan krusial berikutnya adalah: siapa yang harus bertanggung jawab? Dari segi hukum, setidaknya ada dua kelompok yang perlu diperiksa: pihak yang membangun gedung dan pihak yang mengawasi pembangunannya. Dalam hal ini, petani tampaknya memikul tanggung jawab penuh karena tidak ada perancang dan kontraktor eksternal yang terlibat selama konstruksi.
Perdebatan yang lebih kompleks muncul mengenai pengawasan dan kelayakan bangunan. Pertanyaan kuncinya adalah: seberapa efektif pengawasan pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan bangunan?
Dasar hukum pelaksanaan konstruksi bangunan dan pengawasan serta perizinan yang diperlukan (PBG dan SLF) diatur dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau kelayakan bangunan dari tahap perizinan hingga pasca konstruksi.
Di atas kertas, sistem pengawasan ini seharusnya cukup untuk mencegah terulangnya insiden runtuhnya bangunan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, jika ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan dapat dibuktikan, para korban dapat menuntut pertanggungjawaban – setidaknya untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali.
Apa yang dapat dilakukan oleh para korban dan keluarganya?
Meskipun beberapa orang tua korban percaya bahwa baik pihak sekolah maupun pihak berwenang tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, terdapat pilihan hukum bagi korban yang mencari kompensasi.
Berdasarkan hukum perdata, korban dan keluarga mereka dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap petani atas kerugian yang diakibatkan oleh cedera atau kematian. Mereka berpendapat bahwa pesantren telah melakukan perbuatan melawan hukum (PBH) berdasarkan Pasal 1365-1367 KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Indonesia) dan khusus untuk bangunan gedung, pasal 1369.
Dalam hukum pidana, kelalaian yang mengakibatkan kematian diatur dalam beberapa ketentuan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, sedangkan Pasal 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang pelanggaran teknis yang mengakibatkan suatu bangunan tidak dapat digunakan dan mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Sayangnya, berbeda dengan korban kekerasan seksual, pelanggaran HAM berat, atau terorisme, korban dalam kasus seperti ini tidak serta merta menerima kompensasi dari negara. Satu-satunya pihak yang secara realistis dapat dimintai pertanggungjawaban atas kompensasi adalah petani, namun hal ini memerlukan penuntutan terlebih dahulu. Dalam proses penuntutan, korban kemudian dapat menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata dengan perkara pidana berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pilihan lainnya adalah mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban No. 31 Tahun 2014, yang memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi kematian karena kelalaiannya. Mekanisme ini sebelumnya digunakan dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Namun mekanisme ini hanya bisa berjalan jika Organisasi Korban dan Saksi (LPSK) dilibatkan dalam kasus tersebut.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Pejabat Pemerintah, jika korban ingin menggugat pemerintah daerah karena kelalaian pengawasan, maka harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, kompensasi yang dapat diberikan oleh hakim administratif sangat terbatas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991, besarnya bervariasi antara Rp 250.000 dan Rp 5 juta (250-500 SUD) tergantung pada keadaan. Selain itu, tuntutan hukum tersebut harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak dugaan pelanggaran administratif, yang sulit dibuktikan dalam kasus pengawasan yang buruk seperti ini.
Reformasi sistem sudah lama tertunda
Kasus ini mengungkap kelemahan yang masih ada dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di bidang reparasi korban.
Pertama, undang-undang masih membebani korban untuk secara aktif mendapatkan kompensasi. Kedua, restitusi dan kompensasi sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan membayar pelaku. Hal ini bisa menjadi keterbatasan besar mengingat lemahnya sistem penegakan keputusan pengadilan di Indonesia. Ketiga, meminta pertanggungjawaban otoritas publik melalui Pengadilan Administratif masih sulit dan hanya memberikan sedikit solusi.
Oleh karena itu, kerangka hukum Indonesia perlu direformasi agar dapat memberikan respons yang lebih baik terhadap kasus-kasus hilangnya nyawa karena kelalaian. Sama seperti korban kekerasan seksual, terorisme atau pelanggaran HAM berat, korban kelalaian fatal juga berhak mendapatkan kompensasi langsung dari negara, tanpa harus bergantung pada proses hukum yang panjang dan rumit. Pemerintah juga harus mereformasi sistem kompensasinya agar lebih berfokus pada korban sekaligus meningkatkan penegakan perintah kompensasi perdata dan pidana.
Menurut data Kementerian Agama, Indonesia memiliki lebih dari 42.000 pesantren, dan hanya 50 pesantren yang memiliki izin mendirikan bangunan. Oleh karena itu, reformasi pengawasan konstruksi sangat diperlukan. Mekanisme inspeksi harus mencakup tidak hanya proyek dengan izin yang sah dan masih berjalan, namun juga bangunan tanpa izin.
Terakhir, keterlibatan insinyur bersertifikat harus diwajibkan pada setiap tahap, sementara kapasitas pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat harus diperkuat untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan di semua jenis bangunan, termasuk bangunan yang digunakan untuk tujuan keagamaan.
Contents
indonesian podcast
aplikasi podcast
podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify
#Runtuhnya #gedung #pondok #pesantren #yang #mematikan #adalah #tragedi #yang #bisa #dicegah #Tanpa #akuntabilitas #hal #ini #tidak #akan #menjadi #yang #terakhir