Undang-undang perlindungan pekerja gig yang spesifik untuk Indonesia? – Beragampengetahuan
Proyek M/Dhoni Setiawan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia saat ini sedang membahas undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang ketenagakerjaan berada dalam kondisi yang sangat berantakan pasca saga panjang Omnibus Law Cipta Kerja pada periode kedua kepemimpinan Joko Widodo (2019-2024).
Cacatnya prosedur perundang-undangan dalam Omnibus Law, perombakan norma hukum yang bertentangan dengan asas hierarki hukum, dan deregulasi perlindungan tenaga kerja yang bertentangan dengan hak konstitusional, membuat Mahkamah Konstitusi membalikkan sejumlah aspek dan kemudian memerintahkan pembersihan. Pada saat yang sama, Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah beberapa kali masuk dalam daftar revisi, dan Mahkamah Konstitusi juga telah menyetujui perlunya revisi tersebut.
Di penghujung tahun 2025, muncul inisiatif baru: RUU khusus pekerja gig. Topik ini masuk dalam daftar prioritas DPR tahun 2026.
Pekerjaan gig di Indonesia telah berkembang secara eksponensial sejak sekitar tahun 2010 dengan diperkenalkannya opsi taksi berbasis aplikasi, terutama Gojek dalam negeri dan Grab yang berbasis di Asia Tenggara. Model ini dengan cepat berkembang dari transportasi ke berbagai layanan lainnya, termasuk pengiriman makanan dan paket, layanan kebersihan, layanan kecantikan dan pijat rumah, dan pekerja lepas. Diperkirakan sekitar 2,3 juta orang kini terlibat dalam gig work di Indonesia.
Saat ini, pekerja pertunjukan tidak termasuk dalam cakupan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan umum. Prinsip bahwa mereka adalah ‘mitra‘ (mitra atau ‘kontraktor independen’), dan bukan karyawan, berakar pada definisi dasar ketenagakerjaan menurut hukum Indonesia. Sementara itu, terdapat beberapa upaya ad hoc untuk mengatur pengemudi ojek berbasis aplikasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan, termasuk dengan menetapkan tarif minimum.
Meskipun permasalahan perlindungan pekerja gig telah diangkat dalam konteks pembaruan undang-undang ketenagakerjaan secara umum, terdapat preferensi yang jelas terhadap peraturan terpisah. Hal ini mengikuti tren regional, dengan undang-undang khusus baru-baru ini untuk pekerja pertunjukan atau platform yang disahkan di Singapura (2024) dan Malaysia (2025).
Rancangan undang-undang mengenai pekerja gig diprakarsai pada bulan November 2025 oleh Syaiful Huda, seorang anggota parlemen yang mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebuah partai yang saat ini memegang 11,7% kursi nasional. Ia menyebutkan tiga tujuan utama undang-undang tersebut: memastikan perlindungan dasar dan fleksibilitas bagi pekerja pertunjukan; menentukan tanggung jawab platform digital; dan memastikan keselamatan publik.
Sementara itu, Partai Golkar (dengan 17,6% kursi) sebelumnya telah mengklaim penghargaan atas inisiatif tersebut, dengan mengumumkan kepada media bahwa mereka telah mengajukan rancangan undang-undang sebelumnya dan rancangan akademik yang menyertainya pada bulan September 2025.
Perkembangan politik ini terjadi dalam beberapa tahun terakhir dalam konteks meningkatnya pengorganisasian di kalangan pekerja gig di Indonesia, termasuk beberapa pemogokan yang memprotes penurunan tarif atau perubahan sepihak lainnya terhadap peraturan platform. Hebatnya, demonstrasi besar-besaran lintas platform yang menyerukan perlindungan hukum terjadi di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024. Selain itu, kematian seorang pemuda tukang ojek, Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan polisi saat melakukan protes terhadap keuntungan berlebihan yang dinikmati anggota DPR pada tanggal 28 Agustus 2025, menyebabkan demonstrasi semakin meningkat.
Rancangan undang-undang untuk pekerja pertunjukan
Draf Syaiful Huda yang berjumlah 105 pasal telah dipublikasikan (dengan catatan versi Golkar sepertinya belum dirilis). Analisis isinya juga disorot.
Pertama, desain mempertahankan status pekerja pertunjukan sebagai mitra bukannya karyawan. Perjanjian ini kemudian menetapkan serangkaian perlindungan bagi pekerja dalam hubungannya dengan platform, termasuk:
- Platform tidak diperbolehkan menetapkan jam minimum.
- Platform tidak boleh menghalangi karyawan untuk menyediakan layanan ke platform lain.
- Tarif minimum akan ditentukan setelah adanya pengawasan pemerintah lebih lanjut.
- Tip yang dibayarkan oleh pelanggan ditransfer langsung ke karyawan, tanpa dipotong biaya pemrosesan.
- Platform tidak boleh membeda-bedakan karyawan.
- Platform untuk kebijakan pencegahan pelecehan seksual.
- Platform hanya dapat mengakhiri kontrak atau menonaktifkan akses Platform sesuai dengan ketentuan kontrak.
- Kontrak tidak boleh menghalangi pengorganisasian karyawan.
- Karyawan mempunyai hak untuk mengakses slip gaji.
- Karyawan berhak atas iuran jaminan sosial.
Rancangan tersebut juga mencakup ketentuan keselamatan, yang mengharuskan platform untuk memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja dan membatasi jam kerja kumulatif.
Meskipun perlindungan ini tampak cukup menyeluruh, dan bahkan lebih komprehensif dibandingkan undang-undang di Singapura dan Malaysia, pendekatan terhadap rancangan penyelesaian sengketa dan dukungan kelembagaan bisa dibilang kurang matang. Ketentuan-ketentuan tertentu tampaknya diambil langsung dari UU Malaysia tahun 2025, tanpa banyak penyesuaian dengan konteks Indonesia.
Draf tersebut mengharuskan platform untuk menyediakan mekanisme penanganan pengaduan internal. Selanjutnya harus ada langkah rekonsiliasi, dimana pemerintah harus memberikan penunjukan ‘mediator’ oleh ‘Direktorat Jenderal Hubungan Industrial’ (yang merupakan entitas Malaysia). Selain itu, rancangan tersebut juga menyerukan pembentukan “Direktur Jenderal Pekerja Gig” di Kementerian Tenaga Kerja, sehingga menciptakan peran yang tumpang tindih.
Istilah “konsiliasi” dalam konteks ini juga kemungkinan akan menimbulkan kebingungan yang signifikan, karena berdasarkan prosedur umum perselisihan perburuhan di Indonesia, mediator adalah individu, sedangkan pemerintah menyediakan “mediasi.” Secara historis, rekonsiliasi dalam perselisihan perburuhan tidaklah mudah, dan para pihak yang berselisih selalu memilih mediasi pemerintah.
Lebih lanjut, rancangan tersebut mengatur pembentukan pengadilan tersendiri bagi para tukang, yang anggotanya harus berasal dari kalangan ‘hukum dan keadilan’. Ada banyak pertanyaan untuk ditanyakan di sini, termasuk:
- kelayakan untuk membentuk pengadilan tersendiri (apalagi jika Indonesia sudah mempunyai Pengadilan Hubungan Industrial).
- bagian negara mana yang akan memiliki pengadilan semacam itu.
- kurangnya perwakilan karyawan di pengadilan.
- kurangnya jalan untuk mengajukan banding ke pengadilan.
Ketentuan tersendiri dalam rancangan tersebut mengharuskan pemerintah memberikan proses banding bagi pekerja gig yang kontraknya diputus oleh suatu platform. Tidak jelas apakah pengadilan pekerja pertunjukan dimaksudkan untuk menyediakan hal ini, atau apakah proses lain sedang dipertimbangkan.
Pembentukan Dewan Penasihat untuk memberikan nasihat kepada pemerintah mengenai masalah pekerja pertunjukan juga telah dihapuskan dari hukum Malaysia. Hal ini memang memungkinkan adanya keterwakilan pekerja pertunjukan, meskipun cara pemilihan individu tersebut masih belum diputuskan.
Meskipun melindungi pekerja gig adalah tujuan yang bermanfaat dan momentum politik tampaknya mulai terbangun, RUU yang ada saat ini memerlukan lebih banyak pengembangan agar dapat menjadi alat regulasi yang efektif. Undang-undang tersebut perlu dirancang dengan lebih hati-hati dalam berinteraksi dengan lembaga-lembaga hubungan industrial yang ada, terutama dalam konteks proses pembaruan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih luas yang sedang berlangsung.
Contents
indonesian podcast
aplikasi podcast
podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify
#Undangundang #perlindungan #pekerja #gig #yang #spesifik #untuk #Indonesia