Kredibilitas bank sentral Indonesia dan Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan – Beragampengetahuan
Foto dari kemenkeu.go.id dan www.dpr.go.id
Pada tanggal 27 Januari 2026, Indonesia menyaksikan dua penunjukan politik yang akan menguji independensi dua lembaga utama negara.
Salah satunya adalah penunjukan politisi Partai Gerindra Thomas Djiwandono, sepupu Presiden Prabowo Subianto, sebagai wakil gubernur Bank Indonesia (BI, bank sentral Indonesia). Kedua, terpilihnya politisi senior Partai Golkar Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengukuhkan penunjukan tersebut meski ada kekhawatiran publik yang meningkat mengenai kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari latar belakang politik dan keluarga kedua pria tersebut.
Investor sangat khawatir dengan penunjukan Djiwandono, yang terjadi di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pengkritik kini mempertanyakan penunjukan Kadir sebagai anggota Mahkamah Konstitusi. Mereka menuduh Inosentius Samsul, mantan Ketua Staf Ahli DPR (Badan Ahli DPR), telah dipilih sebagai juri baru, namun secara misterius digantikan pada jam kesebelas.
Dalam kedua kasus tersebut, para pembuat kebijakan mempertahankan keputusan mereka, dengan menyatakan bahwa Djiwandono dan Kadir telah mengundurkan diri dari partai politik masing-masing. Dengan logika ini, segala kekhawatiran mengenai independensi mereka harus dikesampingkan. Namun argumen ini mempunyai kelemahan.
Mengapa penunjukan Djiwandono bermasalah
Konflik kepentingan tidak memerlukan bukti pelanggaran yang sebenarnya. Kekacauan muncul ketika ada risiko yang masuk akal bahwa ikatan pribadi atau loyalitas politik dapat mengalihkan perhatian pengambil keputusan dari kepentingan publik lembaga tersebut.
Penerapan prinsip ini secara keras akan membuat mantan politisi tidak mungkin menerima penunjukan publik dalam bentuk apa pun setelah karir partainya berakhir, meskipun mereka mungkin memiliki keterampilan yang diperlukan untuk memberikan kontribusi yang berharga.
Kompromi dalam bentuk aturan cool-off merupakan cara paling sederhana untuk mengatasi dilema ini. Hal ini memerlukan waktu dan pemisahan antara peran politik atau eksekutif dan fungsi publik yang memerlukan independensi. Banyak sistem memandang masa tenang sebagai alat integritas yang mendasar, karena kepercayaan publik bergantung pada integritas aktual dan penampilan integritas tersebut.
Bagi BI, rancangan hukum Indonesia menunjukkan bahwa mereka memahami setidaknya sebagian dari permasalahan tersebut. Misalnya, UUD 1945 mengharuskan negara memiliki bank sentral yang ‘independensinya’ diatur dengan undang-undang, dan UU BI mendefinisikan bank ini bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Ini adalah titik awal yang tepat, namun pada saat-saat sensitif secara politik, undang-undang di atas kertas tidak cukup untuk mendukung lembaga tersebut; kredibilitas itu penting.
Risiko kredibilitas meningkat karena proses penunjukan sama pentingnya dengan mandat formal. Djiwandono terpilih dari dua bankir sentral karir. Hal ini membuat sulit untuk mengabaikan pengakuannya sendiri bahwa ia tidak memiliki pengalaman mengelola kebijakan moneter, dan hubungan kekeluargaan dengan Presiden Prabowo, apalagi pekerjaan sebelumnya sebagai wakil menteri keuangan di kabinet Prabowo. Djiwandono kini akan menduduki posisi teratas dalam badan moneter utama negara dan harus mampu menahan tekanan fiskal dan politik.
Di situlah argumen “Saya mundur dari partai politik” gagal. Ini hanya menyangkut keanggotaan formal. Hal ini tidak membahas ikatan, kewajiban, loyalitas, rasa terima kasih, atau harapan yang dibangun selama bertahun-tahun melalui jaringan politik dan birokrasi.
Kadir akan mewakili kepentingan publik atau DPR?
Penunjukan Kadir juga bermasalah karena, meskipun ia menerima gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Surabaya pada tanggal 17 Agustus 1945, catatan publiknya menunjukkan bahwa ia telah membangun kariernya terutama di dalam struktur partai dan parlemen daripada di bidang peradilan atau kesarjanaan konstitusional. Ia pernah menjabat sebagai tokoh senior di Partai Golkar dan anggota pimpinan DPR, termasuk sebagai wakil ketua.
Status publiknya baru-baru ini juga menimbulkan kontroversi. Pada bulan Agustus 2025, komentar publiknya yang mendukung dana hibah perumahan DPR yang sangat besar memicu reaksi keras dan demonstrasi atas perhitungan yang tidak masuk akal, dan kemudian menimbulkan keluhan etika.
Namun masalahnya bukan pada ‘kesesuaian di atas kertas’, namun pada kredibilitas. Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru diangkat, yang sebelumnya pernah duduk di DPR dan dipilih oleh DPR, kemungkinan besar akan dianggap sebagai perpanjangan tangan DPR. Hal ini terutama terjadi ketika Mahkamah meninjau konstitusionalitas undang-undang yang penting secara politik dan menyelesaikan sengketa pemilu yang secara langsung berdampak pada partai dan badan legislatif.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi hampir seluruhnya bergantung pada independensinya, yang merupakan sumber utama legitimasinya. Kini setelah Kadir menjabat sebagai hakim, masyarakat lebih cenderung melihat pengadilan sebagai perpanjangan tangan politik parlementer dibandingkan sebagai wasit yang tidak memihak.
Masalah kredibilitas yang sama juga pernah muncul sebelumnya Arsul Saniyang kemudian menjadi anggota DPR aktif, menjadi calon hakim DPR dan dilantik 18 Januari 2024 setelah mengundurkan diri dari partainya lebih awal Desember 2023. Kelompok masyarakat sipil mengkritik pemilihannya, dengan alasan proses yang tidak jelas dan risiko bahwa ia akan dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai “kepanjangan tangan” dari DPR.
Bahwa DPR mengganti calon aslinya, Inosentius Samsul, dengan Kadir pada menit-menit terakhir, hanya memperkuat persepsi bahwa penunjukannya hanya sekadar manuver parlemen.
Masa tenang yang jelas diperlukan bagi para politisi
Indonesia harus segera menerapkan masa tunggu yang jelas untuk penunjukan lembaga teknokratis independen, termasuk BI dan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Indonesia sering menganggap pemecatan secara formal sudah cukup.
Model cooldown digunakan pada Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum, KPU). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan calon anggota KPU sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai paling lambat lima tahun sebelum pendaftaran.
Mahkamah Konstitusi pernah menerapkan aturan yang ketat untuk melakukan pendinginan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan seorang calon belum menjadi anggota partai sekurang-kurangnya tujuh tahun sebelum dicalonkan. Namun, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian merevisi aturan kelayakan dan menghilangkan jarak yang dipersyaratkan para pihak dari kriteria hukum sehingga memungkinkan DPR untuk mengangkat anggotanya ke pengadilan.
Pasal 40 Undang-Undang 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa anggota Direksi BI tidak boleh merupakan pejabat atau anggota partai politik. Namun belum ada waktu tunggu yang ditetapkan.
Periode refleksi minimal yang masuk akal bagi BI adalah lima tahun (sesuai dengan ketentuan KPU). Hal ini akan menciptakan jarak yang nyata dan tidak membiarkan kemerdekaan bergantung pada janji-janji netralitas yang bersifat sukarela.
Indonesia juga harus mewajibkan pengungkapan terstruktur mengenai ikatan relevan dan posisi terkini bagi kandidat terpilih sehingga masyarakat dapat menilai lanskap risiko sebelum penunjukan diselesaikan.
Yang terakhir, pihak berwenang yang menunjuk harus mempublikasikan alasan tertulis dan laporan seleksi dasar untuk setiap penunjukan yang mereka buat. Bagi DPR, hal ini berarti menjelaskan mengapa seorang calon sesuai dengan mandat independen lembaga sasarannya. Dan ketika kandidat yang dipilih sebelumnya digantikan, masyarakat berhak mendapatkan lebih dari sekadar penjelasan samar-samar mengapa hal ini terjadi.
Masyarakat membutuhkan lebih dari sekedar formalitas. Mereka memerlukan jaminan bahwa para pengambil keputusan berada jauh dari jaringan politik yang mengambil keuntungan dari keputusan mereka.
Contents
indonesian podcast
aplikasi podcast
podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify
#Kredibilitas #bank #sentral #Indonesia #dan #Mahkamah #Konstitusi #dipertaruhkan