momen yang menentukan bagi pekerja Indonesia

 – Beragampengetahuan
6 mins read

momen yang menentukan bagi pekerja Indonesia – Beragampengetahuan

Foto dari Partai Buruh melalui projectmultatuli.org

Tahun 2026 bisa menjadi tahun yang menentukan bagi pekerja di Indonesia. Sebab, revisi UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 (sering diterjemahkan sebagai ‘UU Ketenagakerjaan’) dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegna) pada akhir tahun 2025, dan kemungkinan besar akan mulai berlaku pada tahun ini.

Dorongan utama revisi ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan anggota DPR untuk merevisi UU Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. Jika hal ini terjadi, maka revisi parsial terhadap UU Ketenagakerjaan yang diperkenalkan melalui berbagai versi UU Cipta Kerja (juga dikenal sebagai Omnibus Law) akan diubah lagi, karena keputusan Mahkamah Konstitusi juga menyerukan pemisahan total antara UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law.

Hasil dari revisi terbaru ini akan menentukan arah masa depan perlindungan tenaga kerja di Indonesia: akankah negara merevisi undang-undang tersebut untuk mendukung kebutuhan pekerja akan perlindungan tenaga kerja, atau akankah negara kembali memperlakukan pekerja sebagai variabel yang dapat dipertukarkan atas nama fleksibilitas pasar dan kepentingan investasi?

Perlunya revisi substantif

Meski putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar dilakukannya revisi terhadap undang-undang tersebut, namun revisi tersebut tidak boleh berhenti pada sekedar memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi saja. Masalah yang dihadapi para pekerja jauh lebih besar dari itu.

Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia bersifat struktural. Upah yang gagal menjamin standar hidup yang layak, ketidakamanan kerja yang disebabkan oleh kontrak jangka pendek yang berulang-ulang, dan praktik outsourcing yang menghilangkan jaminan kerja bagi pekerja adalah beberapa masalah yang sudah lama ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini.

Tanpa perubahan substantif yang dapat mengatasi permasalahan mendasar ini, setiap revisi undang-undang tersebut akan gagal memberikan perbaikan yang berarti terhadap kesejahteraan pekerja.

Contoh konkritnya adalah kebijakan pengupahan terbaru yang diterbitkan pada akhir tahun 2025 (Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025) yang menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2026. Meskipun rumusan upah minimum yang ditetapkan dalam peraturan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, penerapannya masih mengakibatkan upah minimum masih berada di bawah ambang batas penghidupan layak di banyak daerah di Indonesia. Data menunjukkan hanya lima provinsi yang mempunyai upah minimum di atas upah minimum hidup di wilayahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian permasalahan pengupahan bukan sekedar persoalan teknis perubahan rumusan, namun persoalan keberanian politik dan kesediaan pemerintah untuk memperlakukan upah sebagai bagian dari hak asasi manusia atas kehidupan layak yang dijamin oleh Pasal 27 UUD.

Melindungi pekerja pertunjukan dan pekerja lepas

Salah satu permasalahan mendasar dalam UU Ketenagakerjaan adalah sempitnya definisi hubungan kerja.

Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia telah lama berjuang untuk mengimbangi dunia kerja yang berkembang pesat. Meskipun kondisi kerja telah berubah secara signifikan, standar ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam undang-undang sebagian besar masih tidak berubah.

Contoh yang mencolok adalah definisi hubungan kerja dalam Pasal 1(15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang terbatas pada pengaturan formal berdasarkan kontrak kerja yang berkaitan dengan pekerjaan, upah, dan perintah. Akibatnya, banyak hubungan kerja saat ini yang tidak diakui sebagai hubungan kerja dan tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

Pekerja raksasa, pekerja platform, dan pekerja lepas adalah beberapa jenis pekerja yang tidak termasuk dalam definisi sempit ini dan karena itu ditempatkan dalam ‘pengaturan kemitraan’ yang ambigu (dan seringkali eksploitatif). Akibatnya, jutaan pekerja ini terdegradasi ke tanah tak bertuan yang sah: mereka ada dan bekerja, namun tidak diakui sebagai pihak yang berhak atas perlindungan hukum.

Artinya, hak atas upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan bukanlah hak yang dapat mereka klaim berdasarkan hukum. Ketika negara merespons tuntutan mereka, misalnya melalui surat edaran tentang tunjangan hari raya keagamaan (pembayaran liburan, atau THR) untuk pekerja platform yang dikeluarkan pada tahun 2025 – tanggapan ini bersifat sementara dan sulit untuk ditegakkan karena tidak memiliki dasar hukum yang mengikat secara formal.

Hal ini menjelaskan mengapa pekerja rumah tangga dan pekerja informal lainnya masih belum terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga saat ini. Karena hubungan kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia hanya terbatas pada pengaturan formal berbasis perusahaan, maka pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja perorangan terpaksa mencari perlindungan berdasarkan undang-undang tersendiri. Contohnya adalah RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, yang kini mereka dukung.

Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus menjadi peluang untuk mendefinisikan hubungan perburuhan secara lebih luas. Negara harus menyadari bahwa pekerjaan tidak lagi selalu memerlukan kontrak formal, jam kerja tetap, dan pengawasan langsung.

Perlindungan hukum harus mengikuti realitas pekerjaan, bukan memaksakan realitas tersebut untuk menyesuaikan diri dengan definisi hukum yang sudah ketinggalan zaman, atau mengabaikan pekerja.

Representasi politik kelas pekerja yang lemah

Namun, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada desain norma hukum, namun juga pada konfigurasi kekuasaan politik itu sendiri.

Keterwakilan politik kelas pekerja di Badan Legislatif Nasional (DPR) masih lemah, dengan mayoritas anggota parlemen berasal dari latar belakang bisnis. Faktanya, Partai Buruh Indonesia (Partai Buruh) sama sekali gagal mendapatkan keterwakilan DPR pada Pemilu 2024.

Konteks politik ini menimbulkan risiko besar bahwa proses revisi UU Ketenagakerjaan akan kembali didominasi oleh kepentingan negara dan modal. Dalam kondisi seperti ini, kekhawatiran mengenai risiko pekerja tidak lagi menjadi catatan kaki.

Satu-satunya cara untuk mencegah hal ini adalah dengan mengkonsolidasikan kekuatan kelas pekerja. Hal ini tidak boleh terbatas pada serikat pekerja konvensional di sektor-sektor seperti manufaktur, namun harus meluas ke serikat pekerja pertunjukan, serikat pekerja lepas, serikat pekerja kampus dan organisasi pekerja non-konvensional lainnya. Hanya melalui solidaritas lintas sektoral yang inklusif, kepentingan pekerja dapat dipromosikan dan dilindungi secara efektif agar tidak lagi dipinggirkan dalam pembuatan kebijakan publik.

Pada saat yang sama, masyarakat harus terus mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan pada saat penyusunan UU Ketenagakerjaan, sehingga menghasilkan undang-undang ketenagakerjaan yang meremehkan perlindungan pekerja. Proses legislasi yang tergesa-gesa, yang menurut Mahkamah Konstitusi kurang transparan dan bermakna, tidak boleh terulang kembali.

Tahun 2026 adalah momen penting bagi negara untuk menunjukkan posisinya yang sebenarnya. Penolakan yang meluas dan sudah berlangsung lama terhadap UU Ketenagakerjaan, yang telah secara signifikan melemahkan landasan undang-undang ketenagakerjaan, harus menjadi pelajaran penting yang tidak boleh terulang dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.

Negara harus melampaui fokus sempit pada kepentingan investasi dan menjamin perlindungan nyata bagi seluruh pekerja sebagai wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Contents

indonesian podcast



aplikasi podcast

podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify

#momen #yang #menentukan #bagi #pekerja #Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *