Pengadilan Banding memerintahkan perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada anak-anak korban kerja paksa – Beragampengetahuan
Logo Nippon Steel Corporation terpampang pada tanda di luar kantor pusatnya di Tokyo, 26 November 2021. AP-Yonhap
Pengadilan banding di Seoul, yang membatalkan keputusan pengadilan distrik, pada hari Kamis memerintahkan Nippon Steel Jepang untuk membayar 100 juta won ($74,676) sebagai kompensasi kepada empat anak dari korban Korea Selatan yang meninggal yang dipaksa menjadi pekerja masa perang oleh Jepang.
Divisi Banding Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan oleh keturunan korban bermarga Jeong, yang menuntut 200 juta won dengan menyatakan bahwa ia dipaksa bekerja di pabrik perusahaan baja Iwate Jepang dari tahun 1940-42. .
Sebelumnya, pengadilan ini juga memvonis para penggugat dengan menyatakan bahwa hak mereka untuk menuntut ganti rugi telah habis.
Namun pengadilan banding membatalkan putusan tersebut tanpa memberikan penjelasan khusus kepada pengadilan. (Yonhap)
Berita Terkini Ekonomi Korea Selatan
berita artis korea, berita korea, berita terbaru artis korea, berita terbaru korea, berita korea selatan hari ini, berita korea selatan, berita trending di korea, berita korea hari ini
#Pengadilan #Banding #memerintahkan #perusahaan #Jepang #untuk #memberikan #kompensasi #kepada #anakanak #korban #kerja #paksa