Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber Dan Contoh Hukum Bisnis.

tujuan hukum bisnis – Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Hukum Bisnis. Yuk simak baik-baik!

Hukum Bisnis adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hukum yang berkaitan dengan bisnis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ada aturan yang mengatur perilaku bisnis agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku dan adil.

Hukum bisnis sendiri seringkali menjadi ilmu yang diminati banyak orang. Hal ini difasilitasi oleh tingginya minat masyarakat Indonesia yang bercita-cita menjadi pengusaha.

Contents

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang mengatur berbagai tata cara dan pelaksanaan usaha atau kegiatan. Hukum bisnis juga merupakan instrumen hukum yang dapat mengatur tata cara dalam menjalankan usaha atau kegiatan komersial, industri atau keuangan yang juga berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa. Kegiatan produksi dan kegiatan penempatan uang dilakukan oleh pengusaha dengan usaha dan motif tertentu, yang sebelumnya telah memperhitungkan segala kemungkinan risiko.

Tujuan hukum bisnis

Hukum Bisnis

Selain melindungi dan mengatur kegiatan usaha untuk menjamin keamanan dan ketertiban, Tujuan hukum bisnis sebagai berikut:

  • Mengatur hak dan tanggung jawab setiap anggota usaha yang dikelola tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan dan meminimalkan potensi perselisihan.
  • Sebagai pedoman dan sumber informasi bagi para pelaku usaha atau pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang ada.
  • Melakukan kegiatan bisnis yang adil, sehat dan dinamis melalui undang-undang bisnis tertulis yang jelas.

Fungsi hukum Bisnis

Selain melindungi dan mengatur kegiatan usaha agar tetap aman dan tertib, hukum bisnis juga berfungsi sebagai berikut:

  • Mengatur hak dan tanggung jawab setiap anggota bisnis yang Anda kelola tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan dan meminimalkan perselisihan yang mungkin timbul.
  • Sebagai pedoman dan sumber informasi bagi para pelaku usaha atau badan usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang ada.
  • Terselenggaranya kegiatan usaha yang jujur, sehat, dan dinamis berkat undang-undang bisnis yang tertulis dengan jelas.

Asas Hukum Bisnis

  • Pertama, asas manfaat.
  • Kedua, asas keadilan serta pemerataan yang berperikemanusiaan.
  • Ketiga, asas keseimbangan, keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan.
  • Keempat, asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  • Kelima, asas usaha bersama maupun kekeluargaan.
  • Keenam, asas demokrasi ekonomi.
  • Ketujuh, asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Sumber Hukum Bisnis

Hukum Bisnis itu sendiri diciptakan untuk melindungi berbagai hak milik konsumen atau masyarakat dalam kegiatan ekonomi dan bisnis dalam masyarakat. Hukum bisnis sendiri dirancang dan dirumuskan untuk mencegah dan mengurangi penipuan bisnis sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya.

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum Bisnis yang pertama adalah sumber hukum substantif, berdasarkan materiil yang pada akhirnya menjadi hukum.

Jika kita berbicara tentang sumber hukum, maka bidang penerapannya sendiri akan sangat luas, hal ini dikarenakan segala sesuatu yang menjadi bahan atau bahan baku hukum dapat disebut sebagai sumber hukum. Menurut para ekonom, upaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya juga dapat menjadi sumber hukum substantif.

2. Sumber Hukum Formil

Undang undang

Pertama, hukum dalam arti materiil adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat mengikat.

Undang-undang dalam arti formal itu sendiri adalah undang-undang yang disahkan oleh pemerintah sebagai eksekutif bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai lembaga legislatif.

Kebiasaan

Kedua, hukum adat merupakan sumber hukum tertua. Dimana kebiasaan itu sendiri adalah segala sesuatu yang kita lakukan berulang-ulang sampai akhirnya masyarakat menganggapnya benar.

Namun, kebiasaan apa pun yang ada dengan sendirinya dapat menjadi hukum umum. Dimana kebiasaan bisa menjadi hukum jika produksi yang diulang-ulang dalam jangka waktu yang lama berhenti.

Traktat

Ketiga, Bisnis yang dapat diartikan sebagai perjanjian internasional bersifat bilateral, regional, atau perjanjian bersifat multilateral.

Yurisprudensi

Keempat, case law, yaitu putusan dalam suatu perkara pengadilan yang mengacu pada putusan hakim sebelumnya atas perkara yang sejenis atau sama.

Doktrin

Kelima. Doktrin adalah pendapat dan perkataan para ahli tentang suatu perkara pengadilan yang perkaranya telah diakui baik secara akademis maupun ilmiah.

Contoh Hukum Bisnis

1. Bidang Perkreditan

Contoh pertama hukum Bisnis di bidang perkreditan. Dimana hukum bisnis ini adalah salah satu contoh yang sering kita temukan. Sektor perkreditan sendiri memiliki berbagai bentuk. Sebagai contoh, bentuk kredit yang ditawarkan Bank kepada para pelaku bisnis juga menawarkan tingkat bunga yang jauh lebih rendah.

2. Hukum Perjanjian

dalam dunia hukum Bisnis. Dimana dalam peraturan perundang-undangan perjanjian itu sendiri memiliki banyak bentuk atau jenis Bisnis. Demikian pula dalam setiap perjanjian terdapat syarat-syarat hukum perjanjian dan asas-asas hukum perjanjian Bisnis.

3. Dunia Perikatan

Hal ini sendiri mengacu pada hubungan hukum yang timbul antara dua pihak atau lebih dan didasarkan pada pengajuan tuntutan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain yang terlibat.

Secara umum sumber kewajiban ini didasarkan pada KUHPerdata, yang terdiri dari tiga sumber, yaitu: sumber kewajiban yang timbul dari perjanjian, sumber kewajiban yang timbul karena undang-undang, dan juga kewajiban yang bukan merupakan kewajiban. persetujuan

Itulah penjelasan tentang hukum bisnis semoga bisa menambah pengetahuan anda. Sekian Terimakasih.

Baca Juga: Rayap Adalah? Berikut Penjelasannya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *