Pengertian,Fungsi,Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3

Fungsi K3 – Secara khusus, definisi perlindungan tenaga kerja dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, secara ilmiah K3. K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) atau dikenal di Indonesia sebagai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) didefinisikan sebagai ilmu dan penerapannya untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Kedua, secara filosofis K3; yang merupakan upaya menjamin keutuhan, kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ke arah kerja dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Contents

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja K3 adalah salah satu bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di suatu instansi atau fasilitas. Keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk moral, legalitas dan keuangan.

K3 (Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan) dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. K3 dari sudut pandang ilmiah

K3 adalah ilmu dan penerapannya dalam pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

2. Filosofi K3

Hal ini merupakan upaya yang bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya menuju arah kerja dan budaya menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Fungsi K3

Dalam implementasinya, teknologi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) memiliki banyak fungsi dan keuntungan baik bagi perusahaan maupun karyawan.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Manajemen K3 Umum

Di bawah ini adalah beberapa fitur umum dari K3:

  • Sebagai panduan untuk mengidentifikasi dan menilai risiko dan bahaya kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja
  • Membantu memberi saran tentang perencanaan, organisasi proses, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja
  • Sebagai pedoman pemantauan kesehatan dan keselamatan pekerja di lingkungan industri
  • Memberikan konsultasi mengenai informasi, pelatihan dan pendidikan di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Sebagai pedoman dalam membuat desain, metode, prosedur dan program pengendalian bahaya.
  • Sebagai model untuk mengukur efektivitas tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

Dari penjelasan dan definisi para ahli tersebut di atas, kita bisa sampai pada kesimpulan yang mengecewakan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang harus diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003, Pasal 87.

Penggunaan K3 di area kerja bertujuan untuk melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan pihak lain yang mungkin juga terpengaruh oleh kondisi lingkungan kerja. Fungsi keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting bagi moral, legalitas dan keuangan. Semua perusahaan yang merupakan tempat kerja bagi sekelompok orang memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan karyawan dan peserta lainnya secara berkelanjutan.

Adapun tujuan dari K3 secara khusus adalah sebagai berikut.

  • Pencegahan penyakit akibat kerja
  • Meningkatkan status kesehatan karyawan karena promosi K3
  • Menjaga kondisi kesehatan karyawan dalam kondisi optimal
  • Penciptaan sistem kerja yang aman
  • Pencegahan kerugian (kerugian) baik yang bersifat moral maupun material akibat kecelakaan kerja, dan
  • Pengendalian risiko yang ada di tempat kerja

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Sebagai alat untuk mengidentifikasi dan menilai risiko yang terkait dengan bahaya keselamatan di tempat kerja
  • Untuk memberikan saran tentang perencanaan dan pengorganisasian praktik kerja, termasuk desain area kerja
  • Sebagai sarana untuk memberikan informasi, pelatihan dan pendidikan terkait alat kesehatan dan keselamatan kerja (APD)
  • Dan juga sebagai alat pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.

Peran K3 dalam Perusahaan

Di bawah ini adalah beberapa peran profesional kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja:

Setiap karyawan berhak atas kesehatan dan keselamatan untuk kepentingan hidup.
Setiap orang di lingkungan kerja harus dijamin keselamatannya
Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman
Hal ini merupakan tindakan preventif dan preventif perusahaan yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Itulah informasi tentang Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Peran K3

Baca Juga: Pengertian, Karakteristik, Ciri-Ciri Dan Prinsip Inovasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *