Puncak gunung es? Tindakan tidak pantas yang dilakukan pengkhotbah mengekspos lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia

 – Beragampengetahuan
7 mins read

Puncak gunung es? Tindakan tidak pantas yang dilakukan pengkhotbah mengekspos lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia – Beragampengetahuan

Gambar oleh Gerd Altmann melalui Pixabay

Ketika Kementerian Agama menggalakkan konsep tersebut Pondok Pesantren Ramah Anak (Pondok Pesantren Ramah Anak), kontroversi mengenai seorang khatib muda di pedesaan Jawa Timur yang mencium dan menggendong gadis kecil saat khotbahnya di atas panggung membayangi inisiatif tersebut.

Mohammad Elham Yahya Luqman, umumnya dikenal sebagai ‘Gus Elham’, menghadapi kritik luas dari masyarakat karena perilaku yang tidak pantas. Beliau adalah seorang pendakwah muda asal Kediri, Jawa Timur, yang lahir dari keluarga petani. Gelar ‘Gus’ yang melekat pada namanya menandakan bahwa ia merupakan keturunan a Kiaisebutan yang banyak digunakan di kalangan komunitas Nahdlatul Ulama (NU).

Menyusul kemarahan publik dan kecaman dari NU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gus Elham menerbitkan video pendek di akun media sosial resminya, meminta maaf dan menggambarkan tindakannya sebagai kesalahan yang tidak disengaja dan kesalahan penilaian.

Namun, permintaan maaf itu sendiri menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut. Alih-alih menunjukkan penyesalan, ia justru menyebut masalah ini sebagai sebuah hal yang disayangkan, terutama karena video tersebut tersebar begitu luas.

Kasus Gus Elham menyoroti permasalahan pelecehan seksual yang tersembunyi di lembaga-lembaga keagamaan tradisional, yang seringkali dilihat dari kacamata yang bertujuan melindungi reputasi lembaga atau masyarakat, serta mengabaikan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak.

Lebih banyak inisiatif, lebih sedikit komitmen

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi pelecehan seksual di lembaga keagamaan. Namun tindakan yang dilakukan tidak cukup untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, karena kurangnya implikasi kebijakan praktis, pendanaan yang tidak memadai, atau sikap yang tidak konsisten.

Ketika kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Jawa Barat menarik perhatian media nasional pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan di Bawah Kementerian Agama. Peraturan ini kemudian disusul dengan beberapa keputusan tambahan yang mendukung inisiatif pemerintah mengenai pesantren ramah anak..

Pertama, Peraturan Menteri 83 Tahun 2023 yang mengatur pedoman penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Program Pesantren Ramah Anak. Di antara beberapa komitmen lainnya, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dana Darurat Anak Internasional PBB (UNICEF) untuk mempromosikan pentingnya perlindungan anak dalam pendidikan.

Peraturan ini dapat menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pendidikan pesantren dan menjamin kesejahteraan anak-anak yang belajar dan tinggal di pesantren. Namun tanggapan Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap isu tersebut tidak mencerminkan sentimen tersebut. Ia menyatakan, kasus kekerasan seksual hanya sedikit dan media membesar-besarkan masalah tersebut sehingga mencoreng citra pesantren. Cara pers memberitakan persoalan ini, menurutnya, kontraproduktif dengan perkembangan pesantren.

Pemerintah telah menetapkan 514 pesantren sebagai pilot project Program Pesantren Ramah Anak. Namun karena keterbatasan dana, Kementerian Agama sejauh ini hanya berhasil membentuk grup WhatsApp dan memfasilitasi kegiatan melalui pertemuan dan pelatihan online sebagai bentuk utama koordinasi dan peningkatan kapasitas.

Pengawasan langsung terhadap pondok pesantren tersebut dilakukan secara eksklusif oleh kantor Kementerian Agama setempat, artinya pengawasan sangat bergantung pada efektivitas dan komitmen perangkat daerah. Pengawasan yang terbatas ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kerangka peraturan pemerintah yang ambisius dan implementasi aktualnya di lapangan.

Puncak gunung es

Sebuah studi nasional yang ekstensif tentang siswa Kerentanan dan ketahanan santri terhadap kekerasan seksual yang dilakukan pada tahun 2023 oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta menemukan bahwa 1,06% dari 1.221 santri yang disurvei rentan terhadap kekerasan seksual. Meskipun angka ini mungkin tampak kecil, angka ini merupakan puncak gunung es yang telah lama diabaikan dan diabaikan oleh banyak orang, baik di dalam maupun di luar komunitas petani.

Komnas Perempuan Indonesia mencatat 17 kasus (17,52%) antara tahun 2020 dan 2024, dengan pesantren atau pendidikan Islam berada di urutan kedua setelah universitas. Beberapa penelitian juga mendukung temuan ini dengan menyoroti faktor-faktor seperti kesenjangan kekuasaan, pembenaran budaya, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya pengetahuan di kalangan santri tentang kekerasan seksual.

Hal yang paling memprihatinkan adalah bagaimana sikap orang tua sering kali berkontribusi terhadap berlanjutnya masalah ini. Dalam wawancara PPIM dengan 100 santri pada tahun 2024, banyak yang melaporkan bahwa orang tua adalah kontak pertama mereka ketika menghadapi kesulitan. Sayangnya, orang tua seringkali mengabaikan kekhawatiran anak atau malah memperburuk keadaan dengan mengatakan bahwa pengalaman seperti itu adalah “bagian dari hikmah menjadi santri”.

Beberapa kasus mengakibatkan santri menjadi korban kekerasan di pesantren, baik yang dilakukan oleh santri senior maupun guru, biasanya dalam bentuk pelatihan kedisiplinan atau hukuman.

Kasus Gus Elham yang terjadi saat ini menunjukkan pola serupa dalam konteks yang lebih publik, didukung oleh orang tua anak yang rutin menghadiri khotbah pendeta. Beberapa orang tua mungkin melihat tindakan tersebut sebagai tanda kasih sayang, yang mereka tafsirkan dengan bangga, atau sebagai suatu berkah, sementara banyak orang lain percaya bahwa tindakan tersebut jelas-jelas melanggar batas etika.

Apakah ini hanya kesalahan manusia, ataukah ini menunjukkan adanya krisis etika yang lebih dalam di kalangan komunitas pengkhotbah, khususnya di daerah pedesaan?

Perlindungan anak bukanlah cerita pengantar tidur

Kesadaran akan perlindungan anak di Indonesia mungkin mulai terbentuk, namun masih terdapat kesenjangan besar antara cara penanganan masalah ini dan kenyataan bahwa anak-anak menghadapi risiko pelecehan seksual.

Peraturan perlindungan anak yang ada saat ini berfokus pada perbaikan di tingkat kelembagaan dibandingkan menangani struktur budaya, sosial, dan kekuasaan yang lebih luas yang memungkinkan terjadinya kerugian, terutama di lingkungan di mana otoritas agama sangat dihormati.

Pertanyaan selanjutnya yang diajukan adalah apakah kehadiran orang tua membuat perbuatan tersebut tidak dapat dikriminalisasi? Undang-Undang Perlindungan Anak 35 Tahun 2014 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan tindakan tidak senonoh terhadap anak. Secara khusus, pasal 77A UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa ‘setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mengizinkan, melibatkan atau menelantarkan seorang anak dalam keadaan yang membahayakan keselamatannya dapat dikenakan hukuman pidana’. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran orang tua tidak membebaskan negara dari kewajibannya melindungi anak atau meminta pertanggungjawaban pelaku.

Pada saat yang sama, upaya perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan instrumen hukum. Yang sangat dibutuhkan adalah transformasi pola pikir para pemimpin agama. Banyak kasus pelanggaran yang masih terjadi karena pimpinan pesantren, khatib, dan tokoh masyarakat seringkali bertindak tanpa mendapat hukuman.

Oleh karena itu, mendidik tokoh agama dan masyarakat tentang perilaku yang pantas, dinamika kekuasaan, dan hak-hak anak sangatlah penting, tidak hanya untuk mencegah pelecehan, tetapi juga untuk memastikan bahwa budaya khusus dalam berdakwah atau mengajar berkembang sesuai dengan standar dasar keselamatan dan martabat.



Contents

indonesian podcast



aplikasi podcast

podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify

#Puncak #gunung #Tindakan #tidak #pantas #yang #dilakukan #pengkhotbah #mengekspos #lemahnya #sistem #perlindungan #anak #Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *