Revisi UU TNI: maraknya politik militer

 – Beragampengetahuan
5 mins read

Revisi UU TNI: maraknya politik militer – Beragampengetahuan

Prajurit di fasilitas pelatihan pasukan khusus Indonesia di Bandung, Jawa Barat. Foto Dispenau untuk Antara.

Menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah kembali mempertimbangkan revisi Undang-undang Militer Nasional (TNI). Pembahasan serupa juga muncul di akhir masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo dan menjadi berita utama.

Namun kali ini, pemerintah tampaknya siap untuk melanjutkan revisi kontroversial tersebut. Draf yang ada saat ini mengisyaratkan pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap dua pasal dalam UU TNI. Yang pertama merupakan pengembangan dari perubahan yang dilakukan tahun lalu terhadap Undang-Undang Kepegawaian, yang memperbolehkan jabatan sipil ditempati oleh personel militer aktif. Yang kedua adalah peningkatan usia pensiun militer.

Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai komitmen pemerintah dalam melaksanakan agenda reformasi sektor keamanan. Dwifungsi TNI sipil-militer merupakan ciri pemerintahan otoriter Soeharto pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, perkembangan politik militer di Indonesia – melalui keterlibatan militer secara sengaja dalam alokasi dan pelaksanaan kekuasaan – dianggap oleh banyak orang sebagai ancaman terhadap demokrasi dan masyarakat sipil.

Contents

Revisi desain saat ini

Dalam rancangan terbaru, pemerintah memperluas jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki oleh personel militer aktif. Rancangan pasal tersebut masih belum jelas – tidak secara spesifik mendefinisikan posisi apa yang dapat diisi oleh personel aktif TNI dan semakin diperburuk dengan kewenangan berlebihan yang diberikan kepada Presiden untuk mengambil keputusan tersebut. Pasal 47 rancangan undang-undang tersebut memberi presiden kekuasaan diskresi untuk menunjuk personel militer aktif pada sejumlah posisi sipil.

Selain itu, pemerintah berencana memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun bagi perwira dan 53 tahun menjadi 58 tahun bagi prajurit tamtama. Revisi tersebut juga dapat membuka jalan bagi sebagian personel TNI untuk menjabat hingga usia 65 tahun, serta bagi Panglima dan Kepala Staf TNI dapat memperpanjang masa jabatannya sebanyak dua periode.

Ada dua justifikasi revisi usia pensiun personel TNI yang dilontarkan ke publik. Pertama, perlunya usia pensiun TNI disesuaikan dengan usia pensiun personel Polri. Kelompok kedua menyatakan bahwa usia pensiun saat ini terlalu rendah dan penggunaan personel terampil tidak efisien.

Keduanya merupakan pembenaran yang lemah mengingat adanya kelebihan perwira menengah dan senior di TNI saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan terbesar sebenarnya terletak pada manajemen TNI itu sendiri. Manajemen dan perencanaan tenaga kerja yang buruk menyebabkan sebagian besar staf TNI saat ini ‘tidak bekerja’, yaitu tidak menjalankan peran fungsional. Menaikkan usia pensiun hanya akan meningkatkan tekanan ini dalam jangka panjang.

Kelebihan personel TNI merupakan permasalahan struktural yang sudah berlangsung lama. Pemerintah telah berupaya mengatasi kelebihan personel dengan berbagai cara, termasuk mendirikan Universitas Pertahanan, menciptakan peran baru dan memperluas struktur organisasi TNI dengan menambah komando daerah militer baru – satu komando untuk setiap provinsi di Indonesia.

Menggelar karpet merah untuk TNI

Lantas mengapa pemerintah Indonesia begitu bertekad memperluas skala dan kewenangan TNI?

Revisi ini, setidaknya sebagian, disebabkan oleh besarnya pengaruh dan popularitas militer di Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, tentara dipandang sebagai pemecah masalah yang serba bisa. Bagi masyarakat yang tumbuh di masa Orde Baru Soeharto, keterlibatan TNI dalam kehidupan sosial politik dihadirkan sebagai sebuah kebutuhan dan fakta kehidupan yang wajar. Pada awalnya, TNI hanya memainkan peran terbatas dalam kegiatan non-militer, namun di bawah tekanan krisis internal pada masa Orde Baru, TNI secara bertahap memperluas perannya dan memperoleh pengaruh yang lebih besar dalam politik nasional.

Penerimaan fatalistis terhadap keterlibatan militer dalam urusan dalam negeri terus berlanjut tanpa disadari hingga saat ini.

Meski memiliki masa lalu yang penuh gejolak, khususnya di bidang hak asasi manusia, TNI tetap menjaga tingkat kepercayaan publik yang tinggi sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tingginya tingkat ini berasal dari persepsi militer sebagai institusi yang prestisius dan disiplin.

Hal ini sangat kontras dengan kekecewaan masyarakat terhadap institusi sipil dan tokoh politik lainnya.

Dwifungsi merupakan ancaman bagi demokrasi

Meskipun banyak masyarakat Indonesia yang senang melihat militer mengambil peran yang lebih besar, para pendukung demokrasi tidak sependapat dengan hal tersebut. Mereka yakin bahwa peran militer dalam kehidupan sipil perlu segera dibatasi.

Partisipasi militer dalam urusan sipil dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap pengelolaan dan kinerja lembaga-lembaga tersebut. Penelitian di AS menunjukkan bahwa pengangkatan pensiunan personel militer ke jabatan sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap militer. Penunjukan warga sipil AS dalam beberapa tahun terakhir terjadi bersamaan dengan menurunnya transparansi kegiatan militer.

Inilah sebabnya mengapa banyak negara demokrasi memiliki aturan ketat dalam menempatkan personel militer pada posisi sipil. Contoh dari Amerika adalah Under Secretary of Defense for Policy (USDP), penasehat utama Menteri (Menteri) dan Wakil Menteri Pertahanan. Jabatan ini hanya dapat diisi oleh warga negara. Personil militer harus sudah pensiun dari tugas aktif setidaknya selama tujuh tahun sebelum dipertimbangkan untuk posisi-posisi ini.

Indonesia harus mengatasi akar penyebab tantangan perencanaan angkatan kerja TNI

Pemerintah Indonesia harus melakukan tinjauan yang mendalam dan independen sebelum melakukan revisi yang berpotensi merugikan undang-undang TNI. Hal ini harus mencakup peninjauan terhadap proses dan data internal serta konsultasi luas untuk menentukan akar penyebab tantangan perencanaan angkatan kerja di TNI.

Reformasi peran ganda dan usia pensiun bukanlah solusi. Jika pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan agenda reformasi sektor keamanan, upayanya akan lebih terfokus pada penyelesaian isu-isu yang lebih mendesak, seperti bagaimana membendung pengaruh militer yang semakin besar dalam politik Indonesia.

Yang pada akhirnya dibutuhkan Indonesia adalah demiliterisasi dan pemerintahan yang fokus pada peningkatan profesionalisme TNI dan personelnya.

indonesian podcast



aplikasi podcast

podcast, podcast adalah, apa itu podcast, google podcast, arti podcast, podcast artinya, logo podcast, podcast spotify, background podcast, beragampengetahuan podcast, studio podcast
, cara membuat podcast di spotify

#Revisi #TNI #maraknya #politik #militer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *