Pertamina kini sedang menjalankan uji coba pengendalian pembelian Pertalite dan Solar yang dibatasi. Pertamina juga mencatat plat nomor mobil yang telah mengisi kedua BBM bersubsidi tersebut. Pencatatan nomor mobil dilakukan hanya pada mobil yang belum mendaftar MyPertamina. Untuk Pertalite, Pertamina mengendalikan pembeliannya maksimal 120 liter per hari.
“Seandainya yang bersangkutan membelinya berkali-kali dengan jumlah wajar, ini akan ketahuan. Untuk Solar, itu sudah ada ketetapannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya. Sedangkan untuk Pertalite, memang belum ada ketentuannya. Tetapi dalam sistem sementara ini kita uji coba di optimal 120 liter per hari,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting Pada Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Permintaan MenPAN-RB Kepada Ketum PGRI Sebelum Seleksi PPPK
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, menurut untuk disebutkan kendaraan pribadi roda empat, pembelian optimal 60 liter per hari. Untuk angkutan optimal orang atau barang roda empat lazim 80 liter per hari dan angkutan maksimal orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Contents
Pembelian Pertalite Dibatasi Untuk yang Belum Terdaftar di MyPertamina
Sementara untuk kendaraan yang sudah ada di MyPertamina, otomatis akan terdaftar QR Code lewat pesan email. Kode tersebut kemudian hal yang demikian saat membeli BBM sehingga nomor kendaraannya saat masuk ke metode. Lalu bagaimana kalau ada kendaraan yang mengisi Pertalite dan Solar melebihi batas yang ada?
“Secara sistem akan langsung ke lock, sehingga pompa sistem tak mengisi lagi di atas itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya akan dapat data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengontrol pembelian Pertalite dan Solar di SPBU. Seandainya revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 selesai, data tersebut tak saat hal yang demikian oleh Pertamina. Aturan itu di terapkan mengontrol Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Cara itu tentang sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
“Berdasarkan yang kita lakukan cara sekarang mengerjakan integrasi data dengan Korlantas. Jadi datanya kita tarik di mana dalam data itu ada nomor polisi, ada pemilik, ada cc-nya, ada jenisnya, sehingga nanti melakukan saat keluar kita tak saat kunci layar kaca data itu,” kata Nicke di kutip dari kanal YouTube Komisi VI DPR RI, Jumat (9/9/2022).
Masyarakat Harus Mendaftar di MyPertamina
Menurut Nicke, data dari Korlantas Polri penting berdasarkan Pertamina baru sebab 2 juta dari 33 juta data kendaraan roda empat yang ada di RI. Itu berarti, baru 6,4 persen data yang masuk ke Pertamina. Nicke menganggap terlalu lama segera menunggu masyarakat mendaftar MyPertamina seperti yang di lakukan selama ini.
Nicke memastikan, data dari Korlantas Polri sistem akan di salahgunakan dan cuma hanya untuk di pakai pengontrolan Pertalite dan Solar. “Kita kan sistem tak menunggu ini bisa sampai telah terdaftar. Penguasaan, kita walaupun revisi perpres berharap mungkin,” ujar Nicke.
“Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina dalam nanti sistem pengendalian pengendalian subsidi maupun pas. Tentu mesti sesuai dengan regulasi yang pemerintah keluarkan,” ujarnya.
Jikalau konsumsi Pertalite dan Solar pengontrolan tetap, menurut harga jual kedua macam BBM itu saat ini belum harus dengan harga keekonomiannya. Jadi walaupun harganya sudah naik, pemerintah masih hingga penguasaan mensubsidi sisanya. Apabila konsumsi tak terkontrol, pada akhirnya subsidi BBM juga sama saja membebani APBN.