Ketahui Cara Konfirmasi E-Tilang Via Web dan Cara Bayarnya!
2 mins read

Ketahui Cara Konfirmasi E-Tilang Via Web dan Cara Bayarnya!

Ketahui Cara Konfirmasi E-Tilang Via Web dan Cara Bayarnya! Tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement (ETLE) telah mulai diaplikasikan mulai 23 Maret 2021. Tapi, bagaimana Cara Konfirmasi E-Tilang Via Web dan mengurusnya?

ETLE atau tilang elektronik merupakan cara pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya mengaplikasikan kamera CCTV. Pemasangan E-Tilang ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pengendara di jalan, sekaligus untuk meminimalisir oknum yang melakukan pungutan liar atau pemerasan lalu lintas.

Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi, Pertamina Sudah Mulai Uji Coba

Sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai melegalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement. Berikut lima tahap tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement yang perlu Anda ketahui;

1. Mendeteksi, perangkat akan memantau dan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian mengirim media barang bukti pelanggaran yang dilakukan ke Back Office ETLE Polda setempat.
2. Mengidentifikasi, petugas melakukan identifikasi data kendaraan lewat Electronic Registration & Identification.
3. Pengiriman surat, kemudian petugas akan melayangkan surat konfirmasi ke domisili kendaraan bermotor untuk konfirmasi pelanggaran yang dilakukan.
4. Konfirmasi, pemilik kendaraan bermotor konfirmasi via situs atau seketika datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Aturan.
5. Penerbitan surat tilang, petugas menerbitkan surat tilang dengan cara pembayaran lewat BRIVA untuk pelanggaran yang terverifikasi.

Jika Gagal Konfirmasi Bisa Mengakibatkan Pemblokiran Sementara STNK

Pemilik kendaraan yang gagal untuk konfirmasi bisa mengakibatkan pemblokiran sementara STNK, pun bisa mengalami kegagalan saat membayar denda. Berikut beberapa langkah-langkah untuk membayar tilang elektronik atau ETLE lewat Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Pada Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang semestinya di bayarkan.
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Kemudian tunjukkan bukti notifikasi SMS atau bukti pembayaran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sudah disita.

Sebagai informasi tambahan, konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari sesudah di layangkan surat konfirmasi. Sementara untuk batas waktu terakhir pembayaran tilang merupakan 15 hari dari tanggal pelanggaran di lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *