Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan
3 mins read

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan – Seluruh warga Indonesia seharusnya menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang sudah berprofesi paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Terdapat empat tipe kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Tiap-tiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran menurut ragam kepesertaan masing-masing, di mana pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagaimana detailnya?

Contents

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Informdari web resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk tiap kepesertaan sebagai berikut:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta yang termasuk PBI JK ialah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak cakap, dengan iuran peserta PBI JK di bayarkan oleh pemerintah. Definisi fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian. Namun tidak mempunyai kesanggupan memenuhi kebutuhan dasar yang pantas bagi kehidupannya dan/atau keluarganya. Sementara orang tak cakap merupakan orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya sanggup memenuhi keperluan dasar yang cocok, namun tidak cakap membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran bagi PPU yang berprofesi pada institusi pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), member TNI, member Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketetapan 4 persen di bayar pemberi kerja dan 1 persen di bayar peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan 4% di bayar oleh pemberi kerja dan 1% di bayar oleh peserta PPU.

Baca Juga: Ketahui Cara Konfirmasi E-Tilang Via Web dan Cara Bayarnya!

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Perlu kamu ketahui, anggota keluarga yang di tanggung oleh peserta PPU. Ini mencakup suami/istri yang resmi dan maksimal tiga orang si kecil. Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima bayaran. Yang terdiri dari buah hati ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau bayaran per orang per bulan, di bayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima bayaran seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. Lalu peserta bukan penerima bayaran, dan peserta bukan pekerja di bayar dengan rincian berikut: Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, di mana per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000. Dan pemerintah konsisten memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang/bulan serta Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau buah hati yatim piatu dari mantan pejuang atau perintis kemerdekaan, ditetapkan dibayar oleh pemerintah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *